
JAKARTA, NEWSURBAN.ID – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali memperketat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.
Sepanjang April hingga Mei 2026, Satgas PASTI menghentikan operasional 27 entitas gadai swasta ilegal, sementara sejak Januari hingga Mei 2026 juga menindak 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menekan praktik investasi dan layanan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Penghentian terhadap usaha gadai swasta ilegal mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam aturan tersebut, seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan telah mengantongi izin usaha paling lambat 12 Januari 2026.
Satgas PASTI menilai keberadaan gadai swasta ilegal berisiko menimbulkan berbagai persoalan bagi masyarakat, mulai dari penerapan bunga tinggi, ketidakjelasan isi perjanjian, hingga lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan dan hak konsumen.
Selain itu, Satgas PASTI juga menyoroti maraknya penawaran investasi aset kripto ilegal yang dipasarkan melalui media sosial, grup percakapan, maupun situs web tanpa izin resmi. Modus yang digunakan umumnya menawarkan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming pendapatan pasif tanpa risiko, padahal tidak memiliki mekanisme perlindungan bagi investor.
Satgas PASTI menegaskan bahwa perdagangan aset kripto di Indonesia hanya dapat dilakukan oleh penyelenggara yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta hanya memperdagangkan aset kripto yang masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan Bursa Kripto.
Masyarakat diimbau untuk memastikan legalitas perusahaan maupun produk investasi sebelum menanamkan dana, memeriksa apakah aset kripto yang diperdagangkan telah masuk dalam DAK, menghindari penawaran dengan skema keuntungan yang tidak masuk akal, serta memahami risiko investasi aset kripto sebelum bertransaksi.
Di sisi lain, Satgas PASTI juga mengungkap perkembangan penanganan kasus penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Hingga 31 Mei 2026, IASC telah menerima 579.459 laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, sementara 515.553 rekening berhasil diblokir sebagai bagian dari upaya menghentikan aliran dana hasil kejahatan.
Upaya tersebut berhasil memblokir dana korban sekitar Rp638,9 miliar, dengan dana yang telah berhasil dikembalikan kepada korban mencapai Rp196,93 miliar.
Satgas PASTI juga mengidentifikasi sejumlah modus penipuan yang kini semakin marak, di antaranya social engineering dengan memanfaatkan aplikasi akses jarak jauh (remote access), pemasangan QRIS palsu di merchant, recovery scam yang menyasar korban penipuan sebelumnya dengan mengatasnamakan pihak berwenang, hingga pemalsuan tagihan atau bukti pembayaran yang menyerupai dokumen resmi perusahaan.
Untuk menghindari kerugian, masyarakat diminta tidak mudah tergiur penawaran investasi dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat, selalu memeriksa legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi OJK, tidak memberikan data pribadi maupun kode OTP kepada pihak mana pun, serta segera melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui sipasti.ojk.go.id atau penipuan transaksi keuangan melalui iasc.ojk.go.id.
Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital dan meningkatkan perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk penipuan di sektor jasa keuangan.










