NewsSulteng

Diwakili Asisten 1, Wali Kota Sampaikan Pendapat Akhir Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palu 2022 di Paripurna DPRD

PALU, NEWSURBAN.ID — Melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu,  Dr. Moh Rizal, membacakan pendapat akhir Wali Kota Palu terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palu 2022 di Paripurna DPRD Kota Palu, Senin (10/7).

Rapat paripurna di laksanakan dalam dua sesi. Rapat pertama di pimpin Wakil Ketua DPRD Kota Palu Erman Lakuana. Kemudian, rapat kedua di pimpin Ketua DPRD Kota Palu Armin, ST.

Adapun agenda rapat yakni Penyampaian Laporan Pimpinan Panitia Khusus yang berisi proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda ) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palu TA 2022.

Baca Juga: Hadiri Rapat Paripurna DPRD Palu, Wawali Reny Bacakan Sambutan Wali Kota

Penyampaian pendapat fraksi, dan Permintaan persetujuan anggota DPRD di laksanakan secara lisan.

Rapat kedua di lanjutkan dengan agenda Pendapat akhir Wali Kota Palu terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022.

Di rangkaikan dengan agenda Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Antara Pimpinan DPRD dan Wali Kota Palu.

Baca Juga: Pemkot Palu Tertibkan Reklame Tak Berizin di Lokasi Terlarang

Sementara sambutan Wali Kota Palu dalam sambutannya di bacakan Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Dr. Moh Rizal.

Di sebutkan bahwa sejalan dengan berakhirnya pelaksanaan tahun anggaran 2022. Dan untuk memenuhi amanat undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dalam pasal 320 ayat (1) yang memerintahkan kepada kepala daerah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemda harus mengajukan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD. Dengan di lampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan republik indonesia paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga: Berantas Kecurangan Perdagangan, Dinas Perindag Kota Palu Gelar Sidang Tera UTTP

Kemudian menindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Dalam pasal 194 ayat (1) tercantum kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Kepada DPRD. Dengan melampirkan laporan keuangan yang telah di periksa oleh BPK. Serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan bumd paling lambat dan (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (ysf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button