MetroNewsParlemen

Di Hadapan Nurul Hidayat, Warga Keluhkan Status Ketua RT dan RW di Makassar

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat menemui warga Kelurahan Baji Mappakasunggu, Kecamatan Mamajang, Rabu (13/4). Pertemuan itu digelar dalam rangka Reses Kedua Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2021-2022 di Jalan Baji Ateka.

Dalam Reses tersebut, Nurul Hidayat banyak menerima aspirasi mengenai status Ketua RT dan RW di Makassar saat ini. Mereka memprotes adanya penjabat sementara atau Pj alih-alih mempertahankan orang lama.

“Kita sebagai warga di sini Bu, tidak ada penyampaian. Ada yang bukan di sini tinggal tapi di tunjuk lagi orang yang di daerah lain,” keluh warga kepada Anggota Komisi B DPRD Makassar ini.

Baca juga: Nurul Hidayat Minta Warga Teliti Buang Limbah Domestik

Nurul Hidayat pun memberikan penjelasan. Kata dia, keputusan mengganti ketua RT dan RW dengan penjabat sementara merupakan hak prerogatif Wali Kota Makassar dengan menerbitkan Perwali.

“Kita tidak bisa intervensi karena itu kebijakannya Wali Kota. Kita tidak bisa kalau pak Wali keluarkan Perwali,” jelas Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini.

Adapun kewenangan dari DPRD Makassar, kata dia, hanya bisa mengintervensi Peraturan Daerah (Perda) terkait pemilihan Ketua RT dan RW. Melalui itu, pihaknya akan mendorong agar pemilihannya bisa di percepat.

“Kita pertahankan Perda, di situ ada pemilu raya. Kita hanya bisa mendesak agar pemilu raya bisa di percepat,” kata Nurul Hidayat.

Baca juga: Nurul Hidayat Tekan Kesetaraan Harga di Pasar Tradisonal dan Modern

Reses itu juga hadir  Camat Mamajang, Muhammad Ari Fadli. Ia juga berpendapat bahwa pemilu raya mesti di percepat. Hanya saja ia meminta warga untuk bersabar.

“RT dan RW belum ada penganggaran pemilihanny. Dan saya harapkan ini juga bisa diintervensi oleh DPRD. Jangan terlalu lama Pj-nya juga, supaya warga bisa merasa memiliki,” jelasnya.

Ari Fadli menyampaikan jika Pj Ketua RT dan RW yang ada saat ini ditunjuk bukan tanpa alasan. Mereka merupakan pengganti pejabat lama yang sudah habis masa jabatannya.

Baca juga: Pelayanan Kesehatan, Faskes Dituntut Terapkan Prinsip Penyetaraan

“Saya sepakat bahwasanya harus di pilih oleh masyakaratnya. Tetapi kita harus sepakat bahwa masa periode nya sudah habis 2021/2022,” tutup Ari Fadli.

Beberapa keluhan lainnya oleh warga juga tersampaikan melalui Reses tersebut. Beberapa di antaranya, pengadaan kursi, besarnya tagihan air PDAM, danl lonjakan harga minyak goreng. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button