NewsSulsel

Bupati Gowa Dorong MUI dan Kemenag Tindaklanjuti Pembinaan Pengikut Aliran Bab Kesucian

Hadiri Monitoring dan Pemetaan Pembinaan Yayasan Nur Mutiara Makhrifatullah

GOWA, NEWSURBAN.ID Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menghadiri monitoring dan pemetaan aliran kepercayaan Bab Kesucian dibawah Yayasan Nur Mutiara Marifatullah yang berlokasi di Kecamatan Bontomarannu.

Pada pertemuan tersebut hadir langsung Direktur B Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Ricardo Simanjuntak dan Wakil Kejaksaan Tinggi Sulsel, Hermanto yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Gowa, Kamis (16/2).

Adnan mengatakan, Pemkab Gowa bersama Forkopimda Kabupaten Gowa, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kemenag saat mendengar adanya aliran tersebut menindaklanjutinya dengan melakukan pertemuan. Pertemuan ini di maksudkan untuk mengetahui lebih dalam seperti apa ajaran yang di pedomani dari aliran Bab Kesucian tersebut.

Baca Juga : Diskominfo Makassar Salurkan 260 Paket Makanan untuk Pengungsi Banjir Tamalate

“Dalam pertemuan tersebut memang terjadi perdebatan yang alot antara MUI dan pengikut aliran Bab Kesucian ini atau Ketua Yayasan Bapak Hadi. Tetapi dengan perdebatan yang panjang itu pun di simpulkan bahwa akan di lakukan pembinaan pada aliran kepercayaan ini,” katanya.

Sehingga di sepakati agar MUI bersama Kemenag untuk segera mengambil langkah dengan melakukan pembinaan berdasarkan Fatwa MUI yang ada. Sehingga, ia pun berharap upaya pembinaan tersebut dapat segera di tindaklanjuti, sehingga dapat di monitoring dan di evaluasi kedepannya.

“Intinya kami di Gowa meminta MUI dan Kemenag untuk melakukan pembinaan, karena ketika ada faham yang di nilai bengkok itu harus di luruskan, karena jika tidak di luruskan maka bisa saja menyebar yang akan membuat yayasan ini lebih besar lagi,” jelasnya.

Sementara Direktur B, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Ricardo Simanjuntak mengatakan, sesuai dengan arti filosofi Bhineka Tunggal Ika. Ajaran seperti Bab Kesucian ini memang harus di lakukan pembinaan. Sehingga peran Kejaksaan yaitu melakukan pengawasan. Dengan maksud agar aliran dan pengikut aliran tidak menyebar dan semakin luas.

“Kejaksaan memiliki peran melakukan pengawasan pada aliran yang di anggap menyalahi. Makanya saat aliran ini viral di sosial media maka kami turun langsung untuk mengecek,” jelasnya.

Beberapa hal yang perlu di lakukan tegas Ricardo yakni MUI perlu mengeluarkan Fatwa apa yang tidak sesuai dengan ajaran tersebut dengan mencantumkan data yang sebenarnya.

“Lakukan fatwa melalui MUI sesuai ajaran Islam karena kepercayaan ini berhubungan dengan Islam, namun harus by data. Tujuannya agar MUI bisa membuktikan bahwa apa yang di percayai mereka itu salah dan mereka harus siap menerima,” jelasnya.

Ia berharap, melalui kunjungan ini, aliran Bab Kesucian Yayasan Nur Mutiara Makhrifatullah bisa membuka diri dan siap menerima serta di lakukan pembinaan. Menurutnya, dengan cara tersebut hal ini bisa di perbaiki dan tidak menyebar lebih luas lagi.

Baca Juga : Intruksi Airlangga Membuat TP Tak Berkutik di Pemilihan Wabup Lutim

“Kita harus lakukan pembinaan karena mereka adalah warga kita sendiri. Pak Hadi dalam hal ini ketua yayasan harus siap membuka diri jika terbukti menyalahi ajaran,” sebutnya.

Sementara, Pimpinan Yayasan Nur Mutiara Makhrifatullah, Wayang Hadi Kusumo mengaku sangat terbuka dan siap menerima pembinaan maupun bimbingan. Jika apa yang di pahami dan di ajarkan tidak sesuai dengan ajaran agama Islam dan di anggap sesat.

“Kami siap membuka diri apabila ada yang salah. Namun kami minta bukti atau video yang di katakan sesat seperti yang di tuduhkan. Jika ada kami langsung menarik video itu saat ini juga,” katanya.

Usai rapat monitoring ini, Bupati Gowa bersama Forkopimda, Direktur B Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung RI dan Wakajati. Mengunjungi langsung Yayasan Nur Mutiara Makhrifatullah Bontomarannu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button