NewsParlemen

Warga Ancam Tutup TPA Tamangapa dan Tuntut Ganti Rugi

# Tuntutan Sudah Disampaikan ke Pemkot dan DPRD Kota Makassar

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Merasa dirugikan, warga ancam tutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Antang. Ancaman warga tutup TPA Tamangapa Antang, apabila ganti rugi lahan tidak dilaksanakan dalam bulan ini.

Hal itu, di sampaikan salah seorang warga, Hasbullah Daeng Sikki, selaku pemilik lahan. Yang telah di gunakan sebagai lokasi TPA, sembari menunjukkan sertifikat tanah miliknya.

Menurut Hasbullah, ada 12 bidang tanah warga yang terdampak pembuangan sampah. Rinciannya 16 ribu meter persegi telah menjadi pembuangan sampah dan 2.475 meter persegi terkena pembangunan jalan beton untuk TPA Bintang Lima.

Hasbullah menjelaskan, menyoal ganti rugi lahan ini sudah ada pembicaraan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota, termasuk DPRD Makassar. Namun sejauh ini belum ada kepastian.

“Sampai sekarang tidak ada pembayaran. Sudah ada pembicaraan cuman di janji -janji sejak 2021,” ujar Hasbullah ketika melakukan aksi bersama warga pemilik lahan lainnya di TPA Tamangapa, Kamis, (6/7/2023).

Baca Juga: Mahasiswa Fakultas Teknik Dept Lingkungan Datangi Unhas TPA Antang

Senada juga di sampaikan Hasyim pemilik lahan lainnya. Dia menegaskan apabila dalam waktu dekat tidak ada kepastian. Pihaknya akan menutup TPA Tamangapa.

“Kami kasih jangka waktu satu bulan. Masyarakat yang punya tanah akan tutup TPA. Kurang lebih 20 tahun tidak ada hasilnya lagi ini tanah kami,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Legislator DPRD Makassar, Nasir Rurung menyebutkan, mengenai biaya ganti rugi tersebut sebenarnya sudah-dianggarkan oleh Pemerintah Kota sebesar Rp12 miliar lebih.

Namun terjadi pergeseran pembayaran ganti rugi dengan hadirnya Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) TPA Antang.

Di mana konsorsium PSEL ini yang akan melakukan ganti rugi. Hanya saja kata Nasir, upaya tersebut tidak sinkron, mengingat lahan PSEL dan lahan warga yang terkena dampak berbeda.

“Jadi tadinya itu di anggarkan oleh Pemerintah Kota Makassar pembebasan lahan, tapi ada pergeseran. Hadirnya PSEL yang akan membebaskan lahan tapi itu tidak sinkron, karena lahan PSEL dan lahan warga berbeda,” ucapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button