HukumNews

Dugaan Aliran Uang Korupsi SYL ke Partai NasDem Didalami KPK

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Dugaan aliran uang korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem bakal didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan hal itu, menjawab pertanyaan jurnalis dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (11/10) malam. Dugaan aliran dana ke Partai NasDem berembus karena SYL yang merupakan kader Partai itu.

SYL resmi di umumkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, Rabu (11/10) malam.

“Apakah ada aliran dana ke NasDem? Itu nanti masih di dalami lagi,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjawab pertanyaan jurnalis dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (11/10) malam.

Tidak hanya SYL. KPK juga menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Resmi Umumkan SYL Tersangka Korupsi Kementan

Namun, baru Kasdi yang langsung di tahan setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini, Rabu (11/10). Kasdi di tahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.

Sementara SYL dan Hatta belum di tahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan hari ini. “Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” kata Johanis.

Syahrul bersama Kasdi dan Hatta di sebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya di gunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.

Johanis juga memastikan tim penyidik akan menelusuri aliran uang atau follow the money termasuk kepada keluarga inti SYL.

SYL cs di sangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (cn/*)

Cek berita dan artikel lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button