Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani berharap tiga pejabat fungsional ahli utama yang ia lantik berkinerja baik di tugas tempat masing-masing.
MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Sekertaris Daerah Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani melantik tiga pejabat fungsional ahli di lingkup Pemprov Sulsel.
Pelantikan jabatan fungsional ahli utama tersebut berdasarkan keputusan Presiden RI dengan nomor 41/M Tahun 2021 Tgl. 3-9-2021. Mereka terdiri atas dr. Taufik Imran, Sp.An., NIP.196908052000031009, jabatan dokter ahli utama, di RSUD Sayang Rakyat pada Dinas Kesehatan Sulsel.
Kemudian, berdasarkan nomor 43/M Tahun 2021 Tgl. 27-9-2021, atas nama dr. Naomi, NIP. 196202161998032002, dengan jabatan dokter ahli utama, di RSKD Dadi pada Dinas Kesehatan Sulsel. Dan, nomor 43/M Tahun 2021 Tgl. 27-9-2021, atas nama dr. Andi Amal Alamsyah M., NIP. 196712042000031003, dengan jabatan dokter ahli utama, di RSKD Dadi pada Dinas Kesehatan Sulsel.
Baca Juga: Stunting Turun Signifikan, Plt Gubernur Sulsel: Investasi SDM Utama
Pengangkatan jabatan fungsional ahli utama tersebut sesuai peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 13 Tahun 2019. Permenpan itu, tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS.
Tertuang dalam Peraturan Menpan itu, PNS yang menjabat fungsional wajib pelantikan dan pengambilan sumpah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
Baca Juga: Plt Gubernur Sulsel Optimis Bus Trans Mamminasata Tak Bernasib Sama BRT
Usai melantik tiga ketiga pejabat, berharap mereka dapat menjalankan amanah dan tanggung jawab. Sesuai ketentuan berlaku di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel.
“Saya berharap dengan jabatan fungsional ini Bapak Ibu lebih amanah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di tempatnya masing-masing,” harap Abdul Hayat, di ruang kerjanya, Selasa, 16 November 2021. (hms/ar)