EkonomiMetroNewsNusantara

Pertengahan 2022, Bapenda Makassar Kumpulkan Pendapatan Sektor Pajak Rp480 M

# 30 Persen dari Target Rp1,6 Triliun

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Hingga pertengahan 2022, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar telah mengumpulkan pendapatan sektor pajak sekitar Rp480 miliar. Angka itu, setara 30 persen dari target pendapatan asli daerah (PAD) Rp1,6 triliun tahun ini.

Kepala Bapenda Makassar, Firman Hamid Pagarra, mengatakan angka tersebut naik dari 2021 lalu. Kenaikannya sekira Rp130 miliar, dari Rp350 miliar pada periode sama 2021.

“Ini belum merupakan angka kepuasan bagi kami karena target yang diberikan kepada Bapenda pada tahun ini sebesar Rp1,6 triliun. Jadi ini baru sekitar Rp480 miliar atau sekitar 30 persen,” ungkap Firman, belum lama ini.

Baca Juga: Mudahkan Wajib Pajak, Bapenda Kota Makassar Siapkan Aplikasi PAKINTA

Dari 11 jenis pajak yang-dikelola oleh Bapenda, capaian terbesar berasal dari sektor pajak restoran yang mencapai Rp98 miliar atau 44 persen dari target Rp230 miliar. Di susul pajak Pajak Penerangan Jalan senilai Rp108 miliar dari target RpRp275 miliar, dan pajak reklame senilai Rp23 miliar atau 32 persen dari target Rp70 miliar.

Sementara tiga sektor pajak terendah bersumber dari pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hiburan, dan pajak parkir. Kontribusi tiga sektor ini masing-masing sebesar 15 persen, 14 persen, dan 4 persen.

Baca Juga: Tingkatkan PAD Makassar, Bapenda Pasang CCTV di Resto dan Rumah Makan

“Untuk PBB memang di sebabkan karena tren pembayaran di masyarakat. Mereka biasanya membayar pada bulan delapan sampai bulan sembilan, ketika akan jatuh tempo,” ucapnya.

Pihaknya juga membuat terobosan baru dengan menghadirkan aplikasi “Pakintaki” yang dapat-didownload melalui App Store atau Play store. Layanan ini, untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajaknya.

Sementara untuk sektor pajak hiburan, dia mengimbau seluruh wajib pajak senantiasa membayarkan pajaknya secara tepat waktu dan tepat jumlah. Apalagi, pembatasan terkait Covid-19 sudah mulai-dilonggarkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button