Djusman AR, pelapor Nurdin Abdullah menghargai Majelis Hakim yang memvonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan. Ia menilai putusan itu, mencederai upaya pemberantasan korupsi.
MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Djusman AR, saksi pelapor mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, mengatakan, putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Namun, prinsipnya, ia menghargai putusan majelis hakim dan mengapresiasi kinerja penyidik dan atau JPU KPK.
“Pada prinsipnya kita apresiasi, pembuktian kasus tersebut atas apa yang kerja-kerja penyidik KPK. Meskipun pada akhirnya putusan majelis hakim sedikit mengusik atau dalam arti mengecewakan,” ujar Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi ini saat di mintai tanggapannya terkait vonis terhadap Nurdin Abdullah, Senin (29/11/2021) malam.
Alasannya, karena majelis hakim belum memperlihatkan semangat anti korupsi yang ‘greget’. Bahkan, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut 6 tahun penjara.
“Meskipun demikian, kita menghargai putusan tersebut. Setidaknya, bagi kami saksi pelapor, dapat membuktikan bahwa apa yang kami laporkan yang tadinya menuai sorotan atau caci maki, telah menjadi pembuktian,” ujar Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar ini.
Baca Juga: Majelis Hakim Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Djusman menambahkan, dengan adanya putusan hakim atas vonis Nurdin Abdullah, menguatkan laporannya ke KPK. Dalam hal wujud peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
“Bahwa laporan kami menguatkan murni demi hukum sebagai perwujudan peran serta masyarakat yang dijamin konstitusi,” jelas Djusman.
Direktur LPSIBUK itu, juga mengatakan, dengan putusan tersebut menjadi pelajaran atau warning. Terhadap seluruh pemerintah daerah agar senantiasa menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian. “Dan tidak sok hebat dalam memimpin birokrasi,” tegasnya.
“Kepada para sahabat penggiat anti korupsi, mari kita senantiasa konsisten dalam menyuarakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Baik dalam bentuk upaya pencegahan maupun penindakan atau pengaduan. Jangan pernah berhenti memerangi korupsi dengan semangat optimisme yang tinggi dan proporsional,” pungkasnya.
Banding, Nurdin Abdullah Pikir-pikir
Sementara itu, Nurdin Abdullah menyatakan bakal memanfaatkan waktu tujuh hari untuk berpikir. Apakah banding atau tidak merespons vonis 5 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi.
“Pak Nurdin menyampaikan bahwa dia pikir-pikir, semua akan kita pertimbangkan. Kami akan diskusikan kembali dengan klien kami dan keluarga. Semua itu (pertimbangan hakim) akan kami pertimbangkan dengan baik,” ujar Arman kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/11) malam.
Arman menuturkan, ada sejumlah pertimbangan majelis hakim yang tidak mengakomodasi fakta persidangan. Satu di antaranya ialah terkait uang Rp2,5 miliar yang KPK amankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Menurut dia, dalam fakta persidangan terungkap bahwa Nurdin tidak mengetahui hal tersebut. “Menurut kami itu salah satu yang berdasarkan fakta yang ada, majelis hakim enggak melihat itu,” pungkasnya.
Sebelum putusan terhadap Nurin Abdullah, majelis hakim juga telah memvonis mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Edy mendapat vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus sama.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Edy Rahmat terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11/2021).
Baca Juga: Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta Subsider Dua Bulan Untuk Edy Rahmat dalam Kasus Suap Nurdin Abdullah
Setelah memvonis Edy Rahmat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Makassar memvonis Nurdin Abdullah 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan 4 bulan,” kata Hakim Ketua Ibrahim Palino saat membacakan amar putusan pada Senin (29/11/2021).
Selain itu, Nurdin Abdullah juga mesti membayar uang denda pengganti atas suap yang ia terima.
Hukuman tambahan terhadap terdakwa Nurdin Abdullah berupa pembebanan uang pengganti sebesar 350 ribu dolar Singapura dan Rp2,187 miliar.
Selain membayar uang pengganti, Pengadilan telah menyita barang-barang berharga Nurdin dari hasil suap.
“Majelis hakim setuju dengan penuntut umum bahwa terdakwa akan menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam waktu tertentu,” tambah hakim.
Vonis untuk Nurdin ini lebih rendah dari tuntutan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaitu pidana penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta.
Sidang putusan terhadap Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat digelar virtual dan ditayangkan secara langsung dari YouTube milik KPK RI. (cr/*)