Pemerintah Kabupaten Gowa terus bergerak cepat menuju perubahan digitalisasi. Salah satunya dengan memberlakukan tanda tangan elektronik melalui Aplikasi e-Disposisi A’Kio awal Januari 2022.
GOWA, NEWSURBAN.ID – Pemkab Gowa akan memberlakukan penggunaan sistem disposisi online mulai berlaku pada awal Januari 2022 mendatang. Sebelum pemberlakuan aturan tersebut pemerintah setempat terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan pelatihan terkait penggunaan aturan tersebut.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan di era teknologi 4.0 ini, masyarakat menuntut kecepatan-kecepatan dalam pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Hari ini, kita mulai lakukan sosialisasi dan pelatihan untuk menyatukan pemahaman pentingnya menuju era digitalisasi. Kita selalu menggaungkan industri 4.0, nah disposisi online inilah salah satu bentuk implementasi industri itu,” ungkapnya saat membuka sosialisasi, di Hotel Pink Somba Opu, Selasa (7/12).
Baca Juga: Pengelola Pariwisata Gowa Terus Berdandan Pikat Hati Wisatawan
Bupati Adnan mengaku, jika masih menggunakan cara-cara dulu, maka seluruh pelayanan akan terlambat. Pasalnya ketika masyarakat berada di luar daerah atau kota maka surat masuk akan menumpuk dan terjadi keterlambatan-keterlambatan.
“Sekarang kita butuhkan kecepatan. Disposisi online ini bentuk kecepatan pelayanan. Karena konsep persetujuan ada pada paraf pimpinan, yang parah jika mereka tidak di tempat, maka dengan adanya e-disposisi A’Kio ini, meskipun kita ada di mana saja, kita bisa mengakses surat-surat yang masuk,” jelas orang nomor satu di Gowa itu.
Bimbingan Teknis
Sementara Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Gowa, Arifuddin Saeni mengatakan 120 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Peserta merupakan perwakilan dari SKPD dan kecamatan untuk dilatih bagaiamana cara penggunaan aplikasi e-disposisi A’Kio ini
“Bulan depan kita tidak akan menggunakan kertas lagi tapi melalui aplikasi e-disposisi A’Kio. Sehingga hari ini, kita melakukan Bimtek agar ketika menggunakan aplikasi ini semua sudah mengerti dan memahami kerja aplikasi tersebut,” katanya.
Baca Juga: Vaksin 8.000 Warga Per Hari, Pemkab Gowa Target Vaksinasi 70 Persen Tercapai Desember
Arifuddin Saeni menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Gowa secara bertahap akan menggunakan sertifikat elektronik pada semua aplikasi. Menurutnya dengan penggunaan sertifikat elektronik tersebut akan meningkatkan keamanan informasi di pemerintah daerah.
“Penggunaan sertifikat elektronik ini untuk menjamin otentitifikasi dokumen. Meningkatkan keamanan informasi dalam penyelenggaraan sistem elektronik di pemerintahan daerah. Meningkatkan keamaman dan sistem elektronik yang dikelola oleh pemerintah daerah. Dan, meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap implementasi ini,” jelasnya.
Olehnya dirinya berharap dengan penerapan e-disposisi A’Kio nantinya akan memudahkan masyarakat dan pemerintah dalam mendapatkan pelayanan. (nh/*)