MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo menilai pelayanan publik di Kota Makassar masih rendah, termasuk pelayanan kesehatan. Sehingga, pemerintah mengharap bisa meningkatkan pelayanan kesehatan di 2022 mendatang.
Hal itu dia sampaikan saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar, di Hotel Grand Maleo, Sabtu (11/12/2021).
“Kesehatan ini menjadi kebutuhan dasar warga. Makanya, kita harap pemerintah bisa meningkatkan pelayanan kesehatan ini,” jelas Hasanuddin Leo.
Apalagi, menurut Politisi PAN ini, pelayanan kesehatan dan pendidikan di Kota Makassar banyak persoalan yang muncul di lapngan. Meski, telah ada regulasi yang dinilai lengkap mulai hak sampai kewajiban penyelenggaraan kesehatan.
Baca juga: Nurdin Halid Minta Kepala Daerah Tidak Ragu Jadikan Koperasi Kekuatan Ekonomi
“Pemerintah hadir untuk menjadi pelayanan masyarakat. Saya selalu katakan, jangan jadi pejabat kalau tidak mau jadi pelayanan masyarakat,” cetusnya.
Dia menjelaskan, jabatan yang diemban merupakan amanah dan hal itu akan dipertanggungjawabkan baik di dunia maupun di akhirat. Dirinya memberi apresiasi ke pejabat pemkot lantaran telah menunjukkan kinerja yang pro dengan warga.
“Pemerintah itu jangan mau dikenal tapi harus bisa di kenal. Kalau di kenal, artinya mereka dikenang karena kinerja yang baik. Sebab, tidak ada pemerintah kalau tidak ada rakyat,” tukasnya.
Menurut anggota Komisi B DPRD Kota Makassar ini, perda ini sebagai bentuk perhatian terhadap masyarakat. Sebab, sektor kesehatan ini menjadi pelayanan dasar.
“Sosialisasi ini untuk menyebarluaskan agar masyarakat tahu soal aturan ini. Karena ini, Perda ini implementasi UUD 1945 dalam mewujudkan kesejateraan umum,” jelasnya.
Berdasarkan regulasi, sambung Leo, pemberi layanan kesehatan yakni Rumah Sakit Umum Daerah, puskesmas dan jaringannya. Sementara, penerima layanan yakni penduduk Kota Makassar.
Baca juga: Budi Hastuti Imbau Warga Untuk Tidak Beri Uang Anjal dan Gepeng
“Jadi, pemkot makassar memberikan pelayanan kesehatan kepada warga Makassar, juga warga di luar Kota Makassar. Ini ada di Bab II pasal 4,” tukasnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, dr.Nursaidah Sirajuddin mengatakan, pelayanan kesehatan di Kota Makassar mencakup rumah sakit umum daerah (RSUD) Daya dan 47 Puskesmas yang tersebar di 14 Kecamatan (di luar kecamatan Sangkarrang).
“Jadi pelayanan kesehatan di puskesmas itu ada 12 rawat inap dan selebihnya rawat jalan. Kemudian 1 RS milik pemerintah kota,” ucap dr. Nursaidah Sirajuddin.
Dokter Ida sapaan akrabnya, menyampaikan, pemerintah pusat telah menerbitkan peraturan menteri kesehatan (permenkes) nomor 43. Di mana menyebutkan tahun depan tak ada lagi rawat inap pada puskesmas di tingkat kota.
“Ini baru berlaku 2022 mendatang. Saat ini masih 12 puskesmas. Tetapi, akan berubah menjadi RS Tipe D atau bisa tingkatkan ke RS tipe C,” paparnya. (*)