BONE, NEWSURBAN.ID – Pembangunan rehabilitasi pagar dan gapura rumah jabatan atau rujab Bupati Bone hingga kini belum rampung. Kemungkinan akan menyeberang tahun 2022.
Pasalnya, saat ini progres pekerjaan baru sekitar 70 persen.
Baca Juga: Pemkab Bone Terima LHP Semester II 2021 dari BPK Sulsel
Rekanan proyek itu memulai pekerjaan fisik pada September 2021. Gapura rujab Bupati Bone berukuran 5 meter dan pagar membentang setinggi 2 meter.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bone Budiono mengatakan pemenang tender tersebut akan kena sanksi berupa denda.
Baca Juga: Warga Bone Meninggal Diduga Setelah Vaksinasi Covid-19
“Seharusnya pekerjaan itu sudah rampung. Namun sampai saat ini belum juga selesai. Padahal batas waktu pekerjaan tender hanya sampai tanggal 31 Desember,” ujarnya Selasa (28/12/2021).
Ia mengaku, sampai saat ini, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada rekanan. Jika ada itikad baik untuk menyelesaikan.
Baca Juga: Resahkan Warga, Polres Bone Amankan Beberapa Kendaraan Aksi Balap Liar
Jika tidak, tegas dia, sanksi dendanya yaitu seperseribu dari pagu anggaran.
“Sudah beberapa kali kita mendapat teguran PPK selaku pimpinan kegiatannya. Bahwa rekanan itu harus menggenjot pekerjaan agar bisa selesai tahun ini,” ujar Budiono.
Baca Juga: Kasus Cerai di Bone Tembus 1.283 Perkara, Mendominasi Usia 30 Tahun
Pemenang lelang proyek gapura tersebut adalah CV Aldeberand Dije 33 yang beralamat di Jalan Mangka Dg. Bombong, Kelurahan Bonto Bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Nilai pagu anggaran proyek itu sebesar Rp. 505.000.000 dan nilai penawaran kontrak Rp. 402.811.909,87. (fan)