BANDA ACEH, NEWSURBAN.ID — Lima ASN Kabupaten Nagan Raya mendapat sanksi karena menolak vaksin. Kelima ASN itu bekerja di kantor Bupati Nagan Raya, Aceh. Sanksinya berupa penundaan pembayaran tunjangan kinerja atau tunjangan prestasi dan kesejahteraan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya Aceh Ardimartha mengatakan pemberian sanksi tegas tersebut sebagai upaya untuk menyukseskan program vaksinasi dari pemerintah.
Baca Juga: Tito Minta Tunda Pembayaran Tunjangan Kinerja ASN Tak Mau Vaksin
“Sanksi penundaan pembayaran dana kesejahteraan bagi ASN ini kami berikan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menyukseskan vaksinasi,” katanya di Aceh, menguptip Antara, Minggu (2/1).
Menurutnya, pemberian sanksi kepada lima ASN tersebut, setelah pihaknya melakukan pengecekan atas laporan sejumlah ASN yang tidak menolak vaksinas.
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Beri Selamat Sulsel Capai 70 Persen Vaksinasi
Ia menjelaskan, setelah mendapat sanksi, empat ASN tersebut kemudian bersedia mengikuti vaksin Covid-19 oleh juru vaksin dari Dinkes Kab. Nagan Raya.
Ardimartha juga menegaskan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Aceh menyatakan tetap akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh ASN di daerah itu yang tidak bersedia menyukseskan program vaksinasi dari pemerintah.
Baca Juga: Walikota Danny Optimistis Capaian Vaksinasi 90 Persen di Makassar
Ia mengatakan vaksinasi tersebut sebagai upaya pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19, sekaligus meningkatkan kekebalan tubuh bagi seluruh pelayan publik agar terhindar dari virus mematikan tersebut. (ant/*)