HukumNews
Trending

Artis CA Ditangkap Terkait Kasus Prostitusi Online, Zulpan: Pelanggannya Bisa Dipidana Jika Ada Laporan Istri

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Artis berinisial CA tertangkap terkait kasus prostitusi online. Polisi menangkap artis CA di sebuah hotel mewah di Jakarta Pusat bersama seorang pelangaannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan membenarkan penangkapan arti CA dan seorang pelanggannya.

Ia mengatakan pelanggan prostitusi online dalam kasus artis CA dapat kena pidana jika ada laporan. “Bisa kena pidana kalau ada laporan dari istrinya,” kata Zulpan, Selasa (4/1).

Perwira Polri berpangkat tiga melati emas itu, juga membenarkan, saat tertangkap di sebuah hotel mewah di Jakarta Pusat, CA sedang bersama seorang pelanggan. “Berdua dia, sudah tidak menggunakan pakaian,” ucap Zulpan.

Zulpan juga telah angkat suara terkait desakan sejumlah pihak. Termasuk Komnas Perempuan kepada kepolisian untuk mengungkap siapa pelanggan dalam prostitusi online ini.

“Terkait hal ini, pendapat Komnas Perempuan tersebut memang ada maksud dan tujuan yang baik. Ini harus kita sikapi secara proporsional merujuk kepada KUHP, UU Pornografi dan ITE,” kata Zulpan.

Human Trafficking

Ia juga mengatakan, terlalu berlebihan jika Komnas Perempuan merujuk pada UU perdagangan orang. “Saya rasa ini terlalu berlebihan apabila Komnas Perempuan merujuk ke UU human trafficking atau perdagangan orang,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan artis CA dan tiga muncikari berinisial KK, R dan UA sebagai tersangka kasus prostitusi online.

Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2017 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP.

Terkait kasus itu, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan akan menimbang pemidanaan konsumen jasa prostitusi dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Nah, ini yang nanti tentu karena RKUHP ini belum kita sahkan dan kemudian akan kita ajukan kembali ke DPR akan kita lihat ya. Apakah kemudian akan kita buka kembali pembahasan tentang keseimbangan dalam kasus prostitusi,” kata dia, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (3/1). (bs/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button