MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Pemerintah Kota Makassar membentuk Tim Pemburu Aset. Untuk itu, Pemkot bersama Kejaksaan Negeri Makassar menanda tangani Perjanjian Kerjasama ( MoU ) penanganan bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan MoU oleh Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) dan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari di ruang Sipakalebbi Balai Kota Makassar, Kamis (13/1/2022).
Nota kesepahaman atau MoU itu, juga merupakan perpanjangan kerja sama. Dalam rangka memberikan pendampingan hukum kepada Pemkot Makassar. Terkait permasalahan hukum perdata.
Baca Juga: Wali Kota Danny Aplaus Langkah Cepat RPH Makassar
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari mengatakan, penandatanganan ini merupakan hal sangat penting. Berdasarkan kewenangan dan amanat dalam Undang Undang.
“Penandatangan kerjasama ini sangatlah penting, untuk mengoptimalisasi kewenangan kejaksaan. Sesuai tupoksinya dalam undang-undang melakukan pendampingan hukum perdata kepada pemerintah maupun BUMD-nya,” ujar Kajari.
Menurutnya, sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan tersebut, kejaksaan juga memberikan konseling mediator. Dan fasilitator kepada Pemerintah Kota.
Baca Juga: Wali Kota Danny Harap Film Badik Ambil Scene di Lorong
“Hal ini, guna memaksimalkan perdata pemerintahan dan mengontrol ASN agar terhindar dari masalah hukum. Serta memberikan perlindungan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah,” imbuhnya.
Sementara Danny Pomanto yang-didampingi Wakil Wali Kota Fatmawati Rusdi. mengatakan, penanda tanganan kerjasama ini betul-betul sangat strategis sekali bagi Pemkot Makassar.
“Kita banyak gugatan aset sekarang. Kerja sama ini, tentunya betul-betul sangat strategis. Makanya, sekarang kita buat tim pemburu aset lagi, sama seperti yang saya buat dulu,” terang Danny. (hm/*)