JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Tim jaksa penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menggeledah tiga lokasi dalam kasus satelit. Kasus itu terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan Satelit Orbit 123 Bujur Timur. Penggeledahan oleh tim penyidik di tiga tempat berkaitan dengan PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK), kemarin Selasa, 18 Januari 2022.
Hasil penggeledahan di tiga titik itu, Kejaksaan menyita tiga kontainer plastik dokumen dan barang bukti elektronik dengan total kurang lebih 30 buah.
Baca Juga: Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud Terjaring OTT KPK Terkait Kasus Suap
“Terhadap barang yang kita sita tersebut akan kita jadikan barang bukti. Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s.d. 2021,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Rabu 19 Januari 2022.
PT DNK merupakan perusahaan pemegang Hak Pengelolaan Filing Satelit Indonesia. Untuk dapat mengoperasikan Satelit atau menggunakan Spektrum Frekuensi Radio di Orbit Satelit tertentu.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Bone Musnahkan Barang Bukti 67 Gram Narkotika
Menurut Leonard, penggeledahan di lakukan di dua kantor PT DNK. Yakni yang terletak di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan dan di Panin Tower Senayan City Lantai 18A Jakarta Pusat. Selain itu, penyidik juga menggeledah satu apartemen milik SW, Direktur Utama PT DNK.
Pada hari yang sama, Tim Kejaksaan juga memeriksa langsung SW sebagai saksi dalam kasus ini. Selain menjabat sebagai Direktur Utama PT DNK, diketahui SW juga merupakan Tim Ahli Kementerian Pertahanan.
Baca Juga: Polda Sulsel Tahan 13 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek RS Batua Makassar
Kasus dugaan pelanggaran hukum itu terjadi saat Kementerian Pertahanan mengambil alih pengelolaan satelit. Untuk slot orbit 123 Bujur Timur dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dengan dalih ingin membuat Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan), slot di ambil alih dan di isi dengan satelit sewaan dari sejumlah perusahaan.
“Seharusnya ini menjadi kewenangan di Kemenkominfo. Tetapi, ketika ini di alihkan ke Kemenhan di situlah jadi masalah. Tapi kami melihatnya ini inisiatif dari pihak swasta,” kata Jaksa Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah dalam konferensi pers Jumat lalu. (bs/*)