NewsNusantaraSulawesiSulteng
Trending

Wagub Ma’mun Amir Buka Rakor Peningkatan Pelayanan Publik DPMTSP Bersama KPK

PALU, NEWSURBAN.ID — Wakil Gubernur Sulawesi Tengah H. Ma’mun Amir secara resmi membuka Rapat Koordinasi Peningkatan Pelayanan Publik DPMTSP bertempat di Gedung Pertemuan Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (15/2).

Pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar menyatakan rapat koordinasi di laksanakan oleh Direktorat koordinasi dan supervisi wilayah 4 yang merupakan kegiatan program pemberantasan korupsi terintegrasi.

Menurutnya, sejak tahun 2017 KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di provinsi Sulawesi Tengah dengan kegiatan tertuang di dalam rencana-rencana aksi. Lili berharap kegiatan itu, bisa mengikat komitmen bersama sebagai upaya pencegahan dini guna meningkatkan sumber daya manusia. Dan dukungan moril masyarakat khususnya di provinsi Sulawesi Tengah.

Lebih lanjut Lili mengatakan, KPK dalam melakukan pencegahan juga melakukan intervensi kepada seluruh pemerintah daerah. Hal ini, sebagai self assessment pemerintah daerah supaya terwujud tata kelola pemerintahan yang baik berdasarkan pada 8 area intervensi MCP.

Baca Juga: Respons Tawaran Kerja Sama, Wagub Ma’mun Amir Beberkan Kekayaan Alam Sulteng ke Kedubes Malaysia

Area yang di intervensi oleh KPK, mulai dari perencanaan penganggaran yang berbasis pada elektronik. Kemudian pada perizinan yaitu dalam hal pelayanan terpadu satu pintu. Kemudian, peningkatan unit layanan pengadaan barang dan jasa, peningkatan pada apip, manajemen SDM, monitoring dana desa dan sektor strategis lainnya. Misalnya dalam hal kesehatan kemudian energi dan sumber daya mineral.

KPK juga berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan juga BPKP dalam hal mengelola aplikasi FTP. Untuk indikator Tahun 2022 dalam hal regulasi yaitu regulasi daerah mengenai tata ruang. Kemudian regulasi terhadap pendelegasian kewenangan daerah tentang tata kelola yang berhubungan dengan perizinan. Dan, terhadap infrastruktur adalah sistem perizinan online daerah.

Lili menjelaskan beberapa kasus di sektor perizinan yang pernah KPK tangani, misalnya kasus yang berhubungan dengan suap. Yang melibatkan Bupati dan juga kepala dinas di kabupaten Bekasi. Termasuk Sekda Provinsi Jawa Barat berhubungan dengan pengurusan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang.

Demikian pula kasus yang melibatkan walikota Cimahi tentang suap perizinan pembangunan pasar baru.

“Apabila ada kendala dalam kegiatan khususnya di provinsi Sulawesi Tengah, bisa kita pecahkan bersama-sama dan kita koordinasikan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Baca Juga: Pimpin Rapat TEPRA APBD Sulteng 2021, Ini Penekanan Wagub Mamun Amir

Sementara itu, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah H. Ma’mun Amir dalam sambutan gubernur menjelasan provinsi Sulawesi Tengah telah melaksanakan inovasi pelayanan. Yaitu mal pelayanan publik sejak tahun 2020 bertujuan untuk memberikan kemudahan kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat. Untuk mendapatkan pelayanan serta untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha.

Provinsi Sulawesi Tengah lanjut Ma’mun Amir menyelenggarakan 256 jenis pelayanan. Namun, seiring dengan berjalannya waktu dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat maka pelaksanaan mal pelayanan publik diselenggarakan oleh pemerintah Kabupaten Kota sebagaimana amanat Perpres No. 89 tahun 2021.

Di mana pada pasal 13 ayat 1 Perpres tersebut, di nyatakan pemerintah daerah provinsi yang telah menyelenggarakan MPP di ibukota provinsi sebelum berlakunya peraturan presiden ini wajib menyerahkan penyelenggaraan kepada pemerintah daerah kabupaten kota yang menjadi lokasi ibukota provinsi dalam waktu kurang lebih 2 tahun sejak berlakunya peraturan presiden.

Proses pembentukan mal pelayanan publik di wilayah kabupaten kota se Sulawesi Tengah menurut Wakil Gubernur sudah mulai di 6 Kabupaten. Yaitu Kabupaten Poso dan Morowali dalam tahap fasilitasi kemudian Kabupaten Banggai, Banggai Laut dan kota Palu tahap kajian dan pengusulan persetujuan.

Baca Juga: Wagub Sulteng Apresiasi Pengembangan Pertanian Terintegrasi di Banggai

“Kita harapkan kepada kabupaten kota lainnya yang belum melaksanakan untuk segera menindaklanjuti pembentukan dan penyelenggaraan MPP di daerahnya masing-masing. Sesuai amanat Perpres No. 89 tahun 2021 dan peraturan perundangan-undangan lainnya,” jelas Wagub Ma’mun Amir.

Lanjut dia, salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan adalah penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Hal ini juga sesuai amanat PP No. 5 tahun 2021.

“Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko ini adalah untuk meningkatkan ekosistem investasi. Dan kegiatan berusaha melalui pelaksanaan penerbitan perizinan perusahaan secara lebih efektif dan sederhana. Serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Menurut Wakil Gubernur, untuk mencapai penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan secara optimal terdapat lima hal yang harus menjadi perhatian. Yakni:

  1. Bagi pemerintah Kabupaten Kota segera melimpahkan seluruh kewenangan perizinan kepada DPMPTSP di daerahnya masing-masing.
  2. Pemerintah kabupaten kota segera menindaklanjuti peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dengan Perda atau Perkada.
  3. Pemerintah Kabupaten Kota segera menindaklanjuti Permendagri nomor 25 tahun 2021 tentang dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
  4. Masing-masing DPMPTSP kabupaten kota menyiapkan standar pelayanan dan standar operasional prosedur melalui keputusan kepala daerah
  5. Masing-masing DPMPTSP kabupaten kota secara segera membentuk mall pelayanan publik atau sesuai amanat peraturan Presiden nomor 80 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pelayanan publik. (hms/ysf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button