GOWA, NEWSURBAN.ID — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong seluruh daerah di Indonesia untuk menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini, sebagai tindaklanjut dari Undang-undang Cipta Kerja.
Menanggapi hal tersebut, Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Kamsina saat mengikuti rapat virtual bersama Kemendagri mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Gowa sudah menyelesaikan pembentukan Perda PBG ini.
“Alhamdulillah kita di Kabupaten Gowa sudah menyelesaikan Perda PBG ini. DPRD Kabupaten Gowa sudah sahkan pada hari Senin lalu,” kata Kamsina di Peace Room A’Kio, Kantor Bupati Gowa, Kamis (17/2).
Lanjut Kamsina, usai mendapat pengesahan DPRD, Pemkab Gowa selanjutnya mengirim Perda Retribusi PBG ke Kemendagri untuk evaluasi. Dirinya berharap proses evaluasi bisa berjalan dengan cepat.
“Saya sudah sampaikan ke Bagian Hukum dan Sekretaris Dewan untuk segera melengkapi yang kurang. Dan kemudian kita kirim ke Kemendagri untuk melakukan evaluasi. Saya minta kirim hari ini,” harapnya.
Dirinya menambahkan dengan hadirnya Perda Persetujuan Bangunan Gedung ini tentu akan berpengaruh pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa. Karena menurutnya jika sudah ada ini Perda ini Pemerintah bisa memungut retribusi persetujuan bangunan gedung.
“Tentu kalau ada Perda ini ada rujukan kita untuk memungut retribusi dan ini tentu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah kota di Kabupaten Gowa,” tambah Pj. Sekda.
Sementara itu, Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro dalam arahannya menyampaikan terima kasih kepada daerah yang telah menyelesaikan Perda PBG. Ia juga mendorong daerah lain yang belum agar segera membentuk Perda PBG ini.
“Hari ini sudah ada 101 daerah yang Perdanya terkait Persetujuan Bangunan Gedung sudah selesai. 46 sudah kami evaluasi dan 55 sementara dalam proses evaluasi,” ungkapnya.
Turut hadir mendampingi Pj. Sekda Gowa, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa, Rusdi Alimuddin. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa, Mahmuddin dan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Gowa, Ahmad. (jn/ar)