Mendag Luthfi Janji Selesaikan Persoalan Minyak Goreng Kemasan di Sulsel

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi berjanji untuk menyelesaikan persoalan minyak goreng kemasan di Sulsel.

Hal itu disampaikan Muhammad Lutfi saat melakukan kunjungan di Makassar, Kamis (17/2/2022). Ia juga melalukan sidak bahan pokok, salah satunya minyak goreng di pasar. Yakni di pasar Terong dan pasar Pabaeng-Baeng Kota Makassar.

Dari hasil kunjungannya dibeberapa penyalur dan distributor, hasilnya minyak curah di pasaran aman, stoknya banyak di pasaran. Sementara, yang minyak kemasan baik premium dan kemasan sederhana terjadi kelangkaan.

Baca Juga: Bendung Makawa Optimal Aliri 803 Hektare Pasca-Direhab Andi Sudirman

“Kita melihat langsung di pasar. Yang kurang itu minyak kemasan premium dan kemasan sederhana. Insya Allah, kita selesaikan dalam waktu dekat,” katanya.

Menteri Perdagangan pun mendatangi dua tempat distributor minyak curah, yakni di PT. Star dan PT. Smart. “Di situ beliau melihat sendiri bagaimana persoalan minyak ini dan ternyata distributor itu tidak hanya melayani Sulawesi Selatan tapi juga Termasuk di Sulawesi Barat dan juga Sulawesi Tenggara yang di layani, itu lancar barangnya,” kata Kepala Dinas Perdagangan Sulsel, Ashari F. Radjamilo.

Baca Juga: Sulsel PPKM Level 3, 2 1 oleh Mendagri, Ini Pesan Andi Sudirman

Ashari mengaku, bahwa Dinas Perdagangan Sulsel pun selalu memantau untuk mengawal minyak goreng kemasan. “Bapak Plt Gubernur (Andi Sudirman Sulaiman) mengarahkan kami agar stand by kawal terus setiap ada minyak goreng yang masuk. Tugasnya Dinas Perdagangan ini memantau minyak kemasan yang masuk termasuk juga peti kemas yang kita pantau,” jelasnya.

Ia pun mengimbau para pedagang agar menjual sesuai harga yang di tetapkan oleh Menteri Perdagangan. HET tiga minyak goreng per 1 Februari 2022: Rp11.500/liter untuk curah, Rp13.500/liter kemasan sederhana, dan Rp14.000/liter kemasan premium.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Andi Sudirman Ajak Warga Segera Vaksin

“Pak Gubernur juga menghimbau semua eceran yang keluar harus sesuai dengan aturan Permendag dan Pak Menteri yang menyampaikan ke produsennya,” katanya. (cr/*)

↑
Exit mobile version