Plt Gubernur Sulsel Keluarkan Surat Edaran Susul Inmendagri Soal PPKM

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19, Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 di Sulawesi Selatan.

Selain itu, Surar Edaran tersebut juga memuat terkait upaya mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan. Untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kita sudah keluarkan Surat Edarannya. Penerapan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, cakupan daerahnya berdasarkan Inmendagri No. 11 Tahun 2022,” katanya, di Makassar, Kamis (17/2).

Baca Juga: Sulsel PPKM Level 3, 2 1 oleh Mendagri, Ini Pesan Andi Sudirman

Pemberlakuan PPKM level 1 (tiga), menurut Andi Sudirman, berdasarkan Inmendagri, mencakup Kabupaten Kepulauan Selayar. Kabupaten Barru, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, dan Kota Parepare.

Untuk PPKM Level 2, mencakup Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa. Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu. Lalu, Kabupaten Tana Toraja, dan Kota Palopo.

Baca Juga: Plt Gubernur Kembali Lepas 1.000 Nakes Mobile Vaksinator Secara Bertahap

Sementara itu, untuk pemberlakuan level 3, di berlakukan di Kab. Bulukumba, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Pinrang, dan Kota Makassar.

“Penetapan level tersebut sebagaimana berdasarkan Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial. Dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang di tetapkan oleh Menteri Kesehatan. Dan di tambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis dua dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 tahun dosis satu,” jelasnya.

Baca Juga: Andi Sudirman Sulaiman Bersama Plt Sekjen Kemendagri Bahas Penanganan Covid-19

“Dimana level PPKM Kabupaten/Kota di naikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis dua kurang dari 45 persen dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 tahun dosis satu kurang dari 60 persen,” terangnya.

Andi Sudirman menegaskan, Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022.

“Untuk penanganan Covid-19, saya minta kepada kabupaten kota untuk mengoptimalkan posko-posko di tingkat kelurahan hingga di tingkat RT RW,” tegasnya. (cr/*)

↑
Exit mobile version