NewsNusantaraSulawesiSulsel
Trending

Wabup Abdul Rauf Sebut Perda PBG Gowa Masuk Tahap Evaluasi

Ikuti Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Retribusi PBG

GOWA, NEWSURBAN.ID — Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Malaganni mengaku Kabupaten Gowa telah mengajukan Perda PBG Gowa dan telah mendapatkan persetujuan DPRD. Sehingga saat ini telah memasuki tahap evaluasi di provinsi.

“Alhamdulillah kita sudah buat dan DPRD sudah setujui sejak beberapa waktu lalu. Saat ini (Perda PBG Gowa), dalam proses evaluasi. Setelah kita lakukan evaluasi mulai dari provinsi, Kemendagri dan Kemenkeu barulah kita bisa menggunakan retribusi PBG ini. Sehingga sesuai surat edaran Sementara kita masih memakai dasar retribusi IMB lama,” lanjutnya, usai mengikuti Sosialisasi SE bersama 4 Menteri secara virtual di Peace Room A’Kio, Kantor Bupati Gowa,  Jumat (4/3).

Rapat itu, dalam rangka percepatan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi seluruh daerah di Indonesia. Kementerian Dalam Negeri juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Bersama 4 Menteri. Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri PUPR, dan Menteri Investasi tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Abd. Rauf, mengatakan Perda PBG Gowa ini, merupakan tindaklanjut dari UU Cipta Kerja berdasarkan pasal 114 angka 1 huruf A UU No. 11 Tahun 2020. Di mana retribusi perizinan tertentu terkait dengan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berubah menjadi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Gowa, Indra Setiawan Abbas mengatakan, Perda ini. memang lebih detail jika dibandingkan dengan Retribusi IMB sebelumnya. Menurutnya pada Perda ini lebih melihat struktur gedung dan dokumen lainnya.

“Dalam Perda PBG ini, lebih mendetail. Jika IMB hanya melihat administrasi, alashak, pemilik, lokasi dan struktur bangunan yanh tidak terlalu detail. Lain halnya dengan PBG ini. Karena lebih melihat seluruh struktur bangunan hingga 80 persen, termasuk arsiteknya, perpipaan, listrik. Itu semua di masukkan dokumennya dan arahnya ke sertifikat layak fungsi. Sehingga nantinya masing-masing bangunan gedung itu akan di terbitkan sertifikat layak fungsi,” jelasnya.

Batas Waktu Pungutan IMB

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro mengungkapkan isi Perda tersebut. Di antaranya Pemerintah Daerah yang telah menetapkan Perda retribusi PBG dapat melakukan pemungutan berdasarkan Perda PBG tersebut. Namun, bagi Pemerintah Daerah yang belum memiliki boleh melakukan pemungutan retribusi IMB sampai paling lama 2 tahun. Terhitung sejak tanggal di undangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yaitu 5 Januari 2024.

“Sampai saat ini, sudah 58 daerah di Indonesia yang telah menyelesaikan Perda PBG. Kita harapkan semua daerah juga segera untuk menaikkan nilai investasi di tahun 2022 ini, dengan target Rp. 1.200 triliun,” ungkapnya.

Turut hadir mendampingi Wakil Bupati Gowa, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa, Rusdi Alimuddin. Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, dan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Gowa. (nh/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button