PALU, NEWSURBAN.ID — Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan penggunaan PDN ( Produk Dalam Negeri ) dalam belanja pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Bahkan, dia mendorong penggunaan PDN untuk belanja barang dan jasa di daearah mempergunakan mengutamakan produk UMKM lokal. Misalnya, di Sulawesi Tengah menggunakan produk UMKM yang ada di Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Gubernur Rusdy Ungkap Sulteng Akan Miliki Pembangkit Listrik Baru
Untuk itu, Rusdy menyatakan dia akan memberikan dorongan terhadap UMKM Provinsi Sulawesi Tengah. Untuk dapat bersaing dan meningkatkan produktivitas dan kualitas produksi.
“Hal ini, penting agar UMKM kita menghasilkan produk berkualitas. Sehingga, bisa bersaing dan bisa menjawab kebutuhan. Khususnya, untuk mempersiapkan Sulawesi Tengah sebagai daerah penyangga Ibu Kota Negara Baru,” pungkas Gubernur Rusdy di dampingi Karo Administrasi Pimpinan Edy Lesnusa.
Baca Juga: Gubernur Rusdy Beberkan Kesiapan Sulteng Menjadi Penyagga IKN
Rusdy Mastura bersama para Bupati/Walikota daerah bawahannya mengikuti Business Matching Pengadaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan UMKM Tahun 2022. Kegiatan ini, di pusatkan di Grand Hyatt Bali Kawasan Wisata Nusa Dua BDTC, Bali, Jumat (24/3).
Arahan Jokowi
Pada forum ini, Presiden Joko Widodo memaparkan implementasi Penggunaan produk dalam negeri. Termasuk target belanja PDN dan UMKM sebesar Rp400 Miliar.
Mendahului arahan Jokowi, di gelar “Business Matching Pengadaan Produk Dalam Negeri dan UMKM 2022″. Kegiatan ini, menghadirkan sekitar 1.000 peserta. Mereka berasal dari perwakilan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan industri serta para pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam forum mengungkapkan, sesuai dengan arahan Presiden, perdagangan Indonesia harus meningkatkan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Target belanja PDN dan UMKM Tahun 2022 sebanyak Rp400 triliun.
“Terdapat potensi belanja sebesar Rp. 1.071,4 triliun yang berasal dari porsi belanja barang dan belanja modal APBN sebesar Rp. 538,9 triliun. Dan, APBD sebesar Rp. 532,5 triliun. Ini dapat kita optimalkan sebagai peluang pasar PDN dan UMKM kita,” kata Menperin Agus, dalam keterangannya Rabu 23 Maret 2022.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Wagub Mamun Amir Ingatkan TPID Sulteng Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga
Menperin Agus juga mengatakan regulasi PDN ini, telah tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Di mana di dalamnya menjelaskan antara lain bagaimana setiap pengadaan yang sumber pembiayaannya berasal dari APBN, APBD, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri, serta pekerjaannya mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara, maka wajib menggunakan produk dalam negeri. (bap/ysf)