BANTEN, NEWSURBAN.ID — Guru ngaji cabuli murid usia 10 tahun di Kabupaten Serang, Banten, terekam kamera pengintai atau CCTV. Terduga pelaku NF (48) langsung di amankan Polisi.
NF guru ngaji cabuli murid yang masih berusia 10 tahun di benarkan Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria.
Yudha menuturkan bahwa kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini terungkap usai orang tua korban melapor ke polisi pada 1 April 2022 lalu.
Baca Juga:Â Bejat, Ayah Memperkosa Anak Kandung di Bawah Umur, Saat Korban Sakit
“Dari rekaman CCTV tersebut tersangka terlihat memegang tubuh korban dan menyuruhnya memegang alat kelaminnya,” kata Yudha kepada wartawan, Selasa (12/4).
Kapolres juga menyebutkan bahwa orang tua korban semula mencurigai gerak-gerik pelaku yang berada di rumahnya saat mengajari sang anaknya mengaji. Hal itu, yang mendasari orang tua korban memeriksa rekaman CCTV.
Baca Juga:Â Heboh Pengakuan Bocah 13 Tahun Diperkosa Hingga Jadi Budak Seks AKBP M
Setelah orang tua korban melapor, polisi langsung menangkap tersangka di rumahnya yang tak jauh dari kediaman korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Yudha, tersangka bukan kali pertama melakukan aksi pencabulan itu.
“Menurut pengakuan korban, guru mengaji itu sudah lima kali mencabulinya, sejak Maret 2022 lalu. Kejadian pertama hingga keempat itu di Majelis Taklim dan terakhir di rumah korban,” jelas Yudha.
Baca Juga:Â Anak di Bawah Umur Nyaris-Diperkosa Pria 50 Tahun di Bone Usai Mandi
Kepada Polisi, tersangka juga mengakui telah melakukan pencabulan dengan meraba korban. Tersangka kata Yudha mengaku melakukan hal itu, untuk merangsang area vitalnya.
Hanya saja, pengakuan Yudha berbeda dari apa yang korban sampaikan. NF mengaku baru satu kali melakukan perbuatan cabul kepada korban.
Baca Juga:Â Hakim Memvonis Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan Pelaku Pemerkosaan Belasan Santriwati di Bandung
“Untuk motifnya nafsu, memaksa korban melakukan perbuatan cabul. Tersangka juga mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban,” ucap dia.
Atas perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara. (bs/cr)