MetroNewsNusantaraSulsel
Trending

Pemprov Sulsel Tidak Pungut Biaya Untuk Foto di Kawasan CPI

#Khusus Foto Prewedding, Berbayar di Lahan Milik CitraLand City Losari

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan, bahwa tidak ada pungutan biaya untuk mendokumentasikan foto maupun video di kawasan CPI yang menjadi kewenangan Pemprov Sulsel.

Hal ini di pertegas oleh Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sulsel, Since Erna Lamba. “Area kawasan Center Point of Indonesia (CPI) milik pemprov Sulsel tidak ada di kenakan biaya atau punggutan untuk publik. Tetapi untuk (kawasan kewenangan) CitraLand City Losari mereka ada kebijakan khusus oleh manajemen,” ungkapnya.

Gubernur Sulsel pun telah berkoordinasi dengan pihak CitraLand City Losari yang berada di kawasan CPI. Di mana dari hasil koordinasi itu, di ketahui tarif biaya itu untuk foto prewedding di area privat milik CitraLand City Losari.

Baca Juga: Kawasan Reklamasi CPI Makin Komersil, Mau Foto Saja Dibayar, Segini Tarifnya

Sementara itu, Hendra Wahyuadi selaku General Manager Citraland City Losari memberikan klarifikasi mengenai kabar tersiar tersebut. Pihaknya mengaku, bahwa kawasan CPI memiliki area publik dan area privat.

Di mana telah ada batasan hukum dan kewenangan area Pemprov maupun area investor. Selain itu, ada pula lahan fasilitas umum di area investor yang masih bersatu sebagai area privat. Dan akan menjadi area public jika telah di serahkan secara fisik dan legal ke Pemkot Makassar.

“Investor tidak pernah mengenakan tarif berfoto di area Pemprov, hal ini bisa di buktikan di lapangan. Framing/opini yang terbentuk adalah masyarakat harus membayar Rp 500 ribu utk berfoto di CPI adalah tidak benar,” tegasnya.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Siapkan Pelataran Lego-Lego Tempat Salat Idulfitri 1443 H

Mengenai tarif Rp 500 ribu untuk tarif foto prewedding tersebut untuk lokasi privat milik CitraLand City Losari. Lokasi privat, seperti Plaza Marketing Office dan Sunset Quay. Lokasi itu, saat ini merupakan area privat, yang menjadi kewenangan Investor sepenuhnya.

“Namun, tarif tersebut sudah tidak diberlakukan (expired) lagi. Saat ini untuk foto prewedding hanya di kenakan tarif Rp200 ribu di semua lokasi privat Investor. Tarif ini, tidak mungkin kami berlakukan di area publik milik Pemprov,” tuturnya.

Tarif Rp 200 ribu kata dia, di maksudkan sebagai biaya koordinasi pemakaian tempa, pengamanan oleh tim security, –supaya fotografer dan tim prewedding tidak di ganggu pihak lain.

Baca Juga: Dibantu Gubernur Sulsel, Pedagang Kaki Lima Lego-Lego CPI Punya Tempat Berdagang Tetap

Selain itu, pemakaian ruang rias dan toilet. Salah satu yang tidak pernah di sadari oleh masyarakat umum adalah bahwa untuk menjadikan lokasi foto pre wedding itu harus bersih. Juga, nyaman dan indah adalah besarnya biaya perawatan (penyiraman air besih, pemupukan, perawatan landscape, pembayaran listrik, dll) yang harus di keluarkan oleh Investor.

“Tarif ini juga di maksudkan agar pengguna tempat prewedding mempunyai tanggung jawab. Untuk menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan lokasi prewedding,” jelasnya.

Menurutnya, pihak fotografer prewedding selama ini, tidak keberatan dengan adanya tarif tersebut. Apalagi lagi dengan keindahan dan keunikan lokasi CPI,” tambahnya.

Baca Juga: Salat Tarawih Perdana Berjemaah di Masjid Kubah 99 Asmaul Husna, Gubernur: Perbanyak Ibadah

Ia juga mengatakan, pihaknya tidak pernah mengenakan tarif untuk foto/video. Untuk kepentingan personal maupun upload di media sosial, yang di lakukan secara masif dan sporadis oleh masyarakat di beberapa tempat, –baik di lahan Pemprov atau di lahan Investor. Ia mengaku pihaknya hanya meminta mereka untuk mematuhi rambu lalu lintas. Sebab, beberapa aksi mereka berpotensi mengganggu keselamatan pemakai jalan termasuk keselamatan diri mereka sendiri.

“Kami juga menghimbau agar mereka menjaga ketertiban, menjaga kebersihan lokasi (sering mereka abaikan). Dan tidak merusak asset di sepanjang jalan dan area privat,” ungkapnya. (cr/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button