NasionalNewsPolitik
Trending

PDIP, Partai Gerindra dan Golkar Masuk Tiga Besar Pileg 2024

Hasil Survey Lembaga Populi Center

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Perolehan suara Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 diprediksi tak akan banyak berubah. Tiga Besar Pileg 2024 berdasarkan survey masih milik tiga partai bessar, yakni PDIP, Gerindra, dan Partai Golkar.

Prediksi itu, berdasarkan hasil survei Lembaga Populi Center. Surveinya menunjukkan bahwa hanya enam parpol yang memiliki elektabilitas di atas empat persen bila pemilihan umum legislatif digelar saat ini.

Parpol yang bakal masuk tiga besar Pileg 2024 tersebut adalah PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, Demokrat dan PKS.

Baca Juga: Pegiat HAM Haris Azhar Sentil Airlangga dan Luhut Soal Oligarki Kapitalis

Menurut Peneliti Populi Center, Rafif Imawan, PDIP berada di posisi puncak dengan 19,3 persen. Gerindra di tempat kedua dengan 11,6 persen dan Golkar di tempat ketiga (11,3 persen).

Di bawahnya ada PKB (6,8 persen), Demokrat (6,7 persen) dan PKS (5,1 persen).

“Jadi, apabila pemilihan legislatif hari ini, terdapat enam partai yang mendapat persentase elektabilitas di atas empat persen. Soal elektabilitas parpol selama 2019 relatif tidak berubah, yang saling berebut posisi 3 dan 4 Golkar, PKB dan di 5 sampai 6 Demokrat dan PKS,” kata Rafif dalam konferensi persnya, Minggu (24/4).

Baca Juga: Sentil Big Data Dalih Tunda Pemilu, Junimart Girsang: Sampean Siapa?

Sementara itu, terdapat tiga partai politik yang kini menduduki parlemen mendapatkan angka di bawah empat persen. Parpol tersebut di antaranya PPP dengan 3,5 persen, lalu Nasdem (3,1 persen), PAN (2,5 persen).

Posisi Parpol peraih angka di bawah empmat persen itu, di susul Perindo (1,3 persen), Hanura (0,5 persen),Partai Garuda (0,3 persen),PSI (0,3 persen), PBB (0,3 persen),Berkarya (0,3 persen), dan Partai Ummat (0,2 persen).

“Dalam survei kali ini, tidak ada responden yang memilih PKPI dan Gelora,” kata Rafif.

Baca Juga: Masa Kampanye Pemilu 2024 Bakal Lebih Pendek dari 2014 dan 2019

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur ambang batas parlemen adalah sebesar empat persen.

Artinya, partai politik yang memiliki suara minimal 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.

Survei Populi Center ini, di laksanakan pada tanggal 21-29 Maret 2022. Dengan 1.200 responden tersebar secara proporsional di 34 Provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Sama Persis Pesan Berantai, Ini Nama Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih

Metode pengambilan data dalam survei yang menggunakan pendanaan internal ini, melalui wawancara tatap muka terhadap responden. Dan, menggunakan metode acak bertingkat dengan margin of error (MoE) ± 2,83 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. (bs/up)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button