LUWU TIMUR, NEWSURBAN.ID — Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan angkat bicara mengenai keluhan masyarakat terkait ruas jalan di Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.
Kepala Dinas PUTR Sulsel, Astina Abbas mengaku, bahwa ruas jalan tersebut merupakan jalan Nasional. Sehingga penanganan itu merepakan kewenangan Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Sebelum Lebaran, Gubernur Sulsel Rampungkan Gaji, THR, dan TPP bagi ASN
“Iya, ruas di Burau tepatnya pada ruas jalan Nasional Batas Luwu Utara – Wotu itu merupakan jalan Nasional. Kondisinya memang rusak,” kata Astina, Minggu (1/5/2022).
Mengenai ruas jalan Nasional di Sulsel yang masih butuh penanganan, kata dia, telah menjadi komitmen Gubernur Sulsel. Untuk mengusulkan ke Pemerintah Pusat agar segera di tangani.
Baca Juga: Jalan Poros Ruas Pekkae-Takkalalla Mulai Dikerjakan Pemprov Sulsel
Di perkirakan ruas jalan rusak tersebut sepanjang 6,7 km dan lebar 4,5 meter. “Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga telah mengusulkan ruas jalan ini ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kementerian PUPR untuk di tangani tahun 2023,” jelasnya.
Di ketahui sebelumnya, masyarakat setempat mengeluhkan jalan rusak tersebut. Mereka meminta agar PUTR Sulsel segera menangani. (bs/cr)
Berita Pilihan:
- Respons Cepat Gubernur Andi Sudirman, Bantuan Pemprov Untuk Korban Kebakaran di Jalan Veteran Tiba
- Rehab Jalan Taccipi-Tokaseng Amburadul Kontraktor Akan Kena Sanksi Denda 10 Juta Perhari
- Andalan Sulsel Peduli Bawa Bantuan, Warga Jalan Pandang Makassar: Terima Kasih Pak Gubernur
- Gubernur Andi Sudirman Apresiasi BBPJN Sulsel Lakukan Preservasi Jalan