JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Peraturan Presiden (Prepres) No. 62/2022 menegaskan penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa tertentu untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bisa-dilakukan tanpa mengikuti aturan perundang-undangan.
Dalam pasal 22 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (Perpres Otorita IKN) mengatur penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa harus sesuai perundang-undangan.
Baca Juga:Diatur Perpres, Jokowi Bakal Bentuk Dewan Penasihat Otorita IKN
“Penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa yang lainnya dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah,” demikian bunyi pasal tersebut.
Namun, pasal berikutnya membuat pengecualian. “Di kecualikan dari ketentuan sebagaimana di maksud pada ayat (1), Otorita Ibu Kota Nusantara dapat kekhususan dalam penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa yang lainnya,” bunyi pasal 22 ayat (2) Perpres Otorita IKN.
Baca Juga:PP Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran IKNDiteken Jokowi
Kekhususan tersebut meliputi sumber daya manusia pengadaan barang/jasa; jenis pengadaan; strategi pemaketan; metode pemilihan; jenis kontrak; pemberdayaan pelaku usaha lokal; dan penggunaan pelaku usaha lokal.
Pengecualian itu juga meliputi hal-hal lain yang di perlukan. Dalam rangka persiapan, pembangunan, penyelenggaraan, serta pengembangan Ibu Kota Negara dan daerah mitra.
Baca Juga:Â Jokowi Setuju Usulan Gubernur Sulsel Agar Ada Pertemuan Reguler Membahas IKN
Penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa di IKN Nusantara bisa dengan kontrak tahun jamak. Otorita IKN Nusantara di beri kewenangan untuk memperpanjang kontrak sesuai kebutuhan.
“Penyediaan infrastruktur dan pengadaan-barang/jasa-yang lainnya sebagaimana di maksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Dapat di lakukan dengan kontrak tahun jamak. Untuk pengadaan yang lingkup penyelesaian pekerjaannya membebani lebih dari 1 (satu) tahun anggaran sampai dengan 10 (sepuluh) tahun. Dan dapat di perpanjang sesuai dengan kebutuhan,” bunyi pasal 22 ayat (10) Perpres Otorita IKN. (bs/ar)