NasionalNews
Trending

Kantor Imigrasi Mendeportasi Alina Fazleeva Bule Rusia yang Telanjang di Pohon Sakral Bali

#Dideportasi Bersama Suaminya Amdrei Fazleev

DENPASAR, NEWSURBAN.ID — Kantor Imigrasi Denpasar mendeportasi Alina Fazleeva (28), bule Rusia yang berpose telanjang di pohon sakral kawasan suci Pura Babakan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.

Kantor Imigrasi Denpasar mendeportasi Alina Fazleeva ke negara asalnya bersama suami, Amdrei Fazleev (36).

“Pendeportasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar terhadap dua WNA asal Rusia yang membuat foto tanpa busana di objek wisata kayu putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan dan viral di media sosial,” kata Jamaruli Manihuruk Kepala Kemenkumham Bali dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/5).

Baca Juga: Buru-buru Minta Maaf, Alina Fazleeva yang Foto Bugil di Pohon Keramat Ternyata Punya Bisnis Mentereng di Bali

Mereka diberangkatkan pada Jumat (6/5) pukul 20.05 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan penerbangan EK339-EK133 tujuan Bali-Dubai-Moscow.

Pihaknya menyatakan Kemenkumham Bali akan mengambil tindakan tegas bagi WNA yang tidak menghormati peraturan. Ia juga mengimbau kepada WNA yang akan berwisata ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat.

Kedua WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2011, tentang keimigrasian.

Aturan ini berkaitan dengan orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

“Mereka-dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” kata Jamaruli.

Baca Juga: Bule Wanita Telanjang di Pohon Pura Babakan Bali-Diburu Polisi

Sementara suaminya, Amdrei Fazleev terlibat dalam pengambilan gambar.

Foto viral itu dia unggah dalam akun Instagram pribadi Alina. Unggahan tersebut mendapat kecaman dari warga Bali.

Selain mendapat sanksi deportasi, mereka juga akan kena sanksi cekal masuk Bali. “Kita cekal (masuk Bali) untuk enam bulan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar, Tedy Riyandi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati keterangan bahwa pasangan suami istri ini masuk pertama kali ke Indonesia pada 2020. Kedatangan kedua mereka pada November 2021.

“Tujuan yang bersangkutan datang ke Indonesia adalah berlibur dan berinvestasi. Pasangan suami istri ini merupakan investor yang mendirikan PT. Art Planet Evolution yang bergerak dalam bidang pakaian dan alat musik,” jelasnya.

Baca Juga: Ini Sosok Bule Wanita Rusia Foto Telanjang di Tempat Suci Bali

Keduanya tidak mengetahui bahwa pohon itu merupakan tempat yang-disucikan di Bali dan mengaku tak bermaksud untuk tidak menghormati budaya setempat.

Motif yang bersangkutan adalah foto dengan tema menyatu bersama alam. Yang menurut mereka masuk pada seni dan mereka jadikan dokumentasi pribadi bukan komersial.

“Bahwa yang bersangkutan mengaku melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan murni. Dan, karena kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain,” ujarnya.

Selain itu, mereka juga telah menjalani upacara adat pada Jumat (6/5) di Desa Tua, Tabanan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada peraturan adat yang berlaku. (bs/cr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button