HukumNasionalNews

Penyelidikan Dihentikan, Kuasa Hukum Tiga Anak Korban Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Lutim Bereaksi

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Kuasa Hukum kasus dugaan kekerasan seksual tiga anak di Lutim bereaksi. Mereka mempertanyakan sikap penyidik yang terkesan mengesampingkan keterangan tiga saksi korban.

“Kami tim kuasa hukum korban menyesalkan penghentian penyelidikan tersebut. Sebab mengesampingkan keterangan para anak korban yang secara konsisten sejak 2019. Serta saling
bersaksi satu sama lain terkait peristiwa kekerasan seksual yang di alami,” tulis kuasa hukum korban kasus dugaan kekerasan seksual tiga anak di Luwu Timur (Lutim) yang, di terima newsurban.id, Sabtu (21/5).

Pada Jumat (20/05/2022). Gelar Perkara Khusus terhadap perkara kekerasan seksual terhadap 3 orang anak di Kabupaten Luwu Timur laksanakan di Polda Sulsel.

Berdasarkan undangan kepada Tim Kuasa Hukum yang disampaikan pada Malam tanggal 18 Mei 2022, gelar perkara di rencakan akan-dilaksanakan esoknya pada 19 Mei 2022. Kemudian, perubahan jadwal karena pihak korban tidak memungkinkan hadir sesuai jadwal awal.

Baca juga: Eko Rusdianto Wartawan dari Maros Raih Penghargaan Jurnalisme

Gelar Perkara tersebut merupakan salah satu tahapan dan tindak lanjut dari rangkaian proses penyelidikan yang oleh Penyelidik Kepolisian berdasarkan Laporan Polisi. Nomor: LPA/10/X/2021/SPKT/Polres Luwu Timur tanggal 12 Oktober 2021. Kepolisian memutuskan menghentikan penyelidikan dengan alasan tidak di temukan peristiwa pidana.

Terhadap Kesimpulan Gelar Perkara serta proses penyelidikan Kepolisian yang menjadi dasar pelaksanaannya. Tim Kuasa Hukum Korban bersikap menyesalkan tindakan kepolisian atas kasus itu. Tim Kuasa Hukum Korban antara lain dari advokat publik LBH Makassar, LBH Apik Sulsel.

Pernyataan Sikap Tim Kuasa Hukum Korban

1.Tim Kuasa Hukum korban menyesalkan penghentian penyelidikan tersebut sebab mengesampingkan keterangan para anak korban yang secara konsisten sejak 2019. Serta saling bersaksi satu sama lain terkait peristiwa kekerasan seksual yang di alami. Dalam penanganan kasus anak korban kekerasan, pemeriksaan semestinya berangkat dari keterangan anak sebagai yang mengalami peristiwa. Untuk itu keterangan anak semestinya di dudukkan sebagai bukti yang paling utama.

2.Dalam proses penyelidikan akses informasi penanganan perkara yang minim berdampak pada tidak adanya ruang bagi pihak korban untuk terlibat dan memantau proses. Terjadi pembiaran laporan atau penanganan yang berlarut-larut oleh Kepolisian, sampai pada gelar perkara. Di samping pemberitahuan gelar perkara yang tiba-tiba, dalam prosesnya penyidik juga tidak membuka dan menjelaskan tiap bukti yang di peroleh dari penyelidikan sehingga pihak-pihak yang hadir tidak dapat secara utuh memberikan masukan terhadap hasil penyelidikan. Catatan-catatan tersebut menunjukkan penanganan perkara oleh Kepolisian masih mengesampingkan kepentingan pihak korban.

Baca juga: Gubernur Sulsel Nyatakan Prihatin Soal Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Bayi di Jeneponto

3.Tim Kuasa Hukum menilai bukti permulaan terpenuhi untuk menyatakan di temukannya peristiwa dugaan sebagai tindak pidana pencabulan dan/atau persebutuhan pada anak.  Penyelidikan adalah tahap awal sebagai proses penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan. Demikian perkara layak untuk ditingkatkan ke Penyidikan sebagai proses lanjutan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tentang tindak pidana dan tersangkanya. Tim Kuasa Hukum menilai Kepolisian kembali terburu-buru menghentikan penyelidikan tanpa mencoba mendalami bukti-bukti yang di peroleh.  Dan memaksimalkan upaya di tingkat Penyidikan termasuk melibatkan ahli yang dapat membantu membuat terang perkara.

4.Sebagai tahap awal dari serangkaian proses dalam sistem peradilan pidana, tidak di temukannya peristiwa yang diduga tindak pidana dalam Penyelidikan menurut penyidik. Tidak berarti tindak pidana tidak terjadi atau secara hukum tidak terbukti. Kesimpulan penghentian penyelidikan tidak memberikan kepastian hukum yang sama dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas seseorang yang melakukan perbuatan pidana.

5.Sejak awal kasus ini bergulir Tim Kuasa Hukum senantiasa menempuh upaya yang berorientasi pada kepentingan dan perlindungan anak korban. Tim Kuasa Hukum akan tetap pada prinsip yang sama dan berada di pihak korban dalam upaya mencari keadilan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button