BANTEN, NEWSURBAN.ID — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap dua Hakim PN Rangkasbitung dalam kasus narkotika. Dua hakim itu,ditangkap nyabu di ruang kerjanya.
Keduanya, kini telah menjadi tersangka. Dua Hakim PN Rangkasbitung nyabu itu, jadi tersangka kasus psikotropika.
Hakim tersebut berinisial YR (39) dan DA (39). Dari keduanya di dapat kini narkoba jenis sabu-sabu seberat 20.634 gram.
Baca Juga: Hakim Memvonis Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan Pelaku Pemerkosaan Belasan Santriwati di Bandung
“Penetapan tersangka dua hakim juga RASS (32) sebagai kurir menjadi tersangka. Ketiga tersangka itu semuanya sebagai aparatur sipil negara (ASN),” kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung, Senin (23/5/2022).
Dia menjelaskan, pihaknya hingga kini masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua hakim PN Rangkasbitung tersebut. Kedua hakim itu, masih menjalani pemeriksaan petugas BNNP Banten dan belum di lakukan penahanan.
Selain menangkap dua hakim, BNNP Banten dalam kasus ini, juga memeriksa satu kurir dan seorang asisten pembantu rumah tangga.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua hakim PN Rangkasbitung ini, berawal adanya informasi dari masyarakat. Bahwa ada pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman (ekspedisi).
Kemudian, Tim BNNP Banten bersama Bea Cukai Kanwil Banten melakukan penyelidikan dan pendalaman.
Baca Juga: Polres Bone Kembali Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu
Selanjutnya pada Selasa (17/5) pukul 10.00 WIB-dipimpin Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung berhasil menangkap RASS di Jalan Ir Juanda Rangkasbitung.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap RASS,dikembangkan ke Kantor PN Rangkasbitung dan mengamankan YR.
Petugas juga menggeledah ruangan YR juga mengamankan DA yang merupakan teman kerja YR yang ikut menggunakan narkoba bersama dengan YR.
Dari penggeledahan di ruangan kantor YR,ditemukan barang bukti satu alat hisap sabu atau bong di laci meja kerja YR. Kemudian dua alat hisap sabu serta dua pipet, dan dua buah korek gas dari tas DA.
Setelah melakukan penggeledahan, petugas BNNP Banten membuka paket yang sebelumnya diambil oleh RASS. Di dalam paket itu ada dua bungkus plastik klip bening berukuran sedang. Satu bungkusan plastik, berisi narkotika golongan 1 jenis sabu warna putih. Sementara satunya lagi ukuran kecil berisikan narkotika golongan 1 jenis kristal sabu berwarna biru. Pada pada saat itu, belum-diketahui beratnya.
Baca Juga: Polres Bone Tangkap 4 Bandar Narkotika dengan Barang Bukti 53 Gram Sabu
“Kami saat ini terus mengembangkan dan mendalami jaringan dari tersangka itu,” tegas Marpaung.
Dia juga mengatakan, BNNP Banten kini mengamankan barang bukti berupa Resi pengiriman TIKI. Juga, empat unit telepon genggam beserta lima SIM Card, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 259 ABS beserta STNK. Kemudian, tiga lembar KTP, tiga alat hisap sabu atau bong, dua korek gas, dua pipet dan satu buah kacamata.
Penyidik menjerat ketiga tersangka itu dengan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) JO. Pasal 132 ayat (1) UU RU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, juga Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) JO. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (hrd/dam)