HukumNasionalNewsNusantara
Trending

Hari Ini, Enam Gugatan UU IKN Bakal Diputus MK

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Enam gugatan UU IKN bakal-diputuskan Mahkamah Konstitusi, Selasa (31/5/2022) hari ini. Putusan atas enam gugatan UU IKN itu, –Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan pengujian formil dan materiil Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN hari ini.

Informasi itu, berdasarkan data di website MK. Ada enam perkara pengujian UU IKN yang akan-diputuskan hari ini. Enam perkara itu, yakni dengan nomor 47/PUU-XX/2022 dengan pemohon Mulak Sihotang.

Baca Juga: Pengadaan Barang/Jasa di IKN, Ada Item Tertentu Bisa Tanpa Mengikuti Aturan Perundang-undangan

Kemudian, perkara dengan nomor 48/PUU-XX/2022, atas pemohon Damai Hari Lubis. Perkara dengan nomor 53/PUU-XX/2022 yang diajukan seorang bernama Anah Mardianah.

Selain itu, juga untuk Perkara Nomor 39/PUU-XX/2022 dengan pemohon bernama Sugeng dan perkara nomor 40/PUU-XX/2022 dengan pemohon Herifudin Daulay.

Baca Juga:Diatur Perpres, Jokowi Bakal Bentuk Dewan Penasihat Otorita IKN

Selanjutnya, ada perkara dengan nomor 54/PUU-XX/2022, dengan pemohon Muhammad Busyro Muqoddas, Trisno Raharjo, Yati Dahlia, Dwi Putri Cahyawati, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara-diwakili Rukka Simbolinggi, serta Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).

Dalam perkara No. 54 yang-diajukan Busyro Muqoddas dan kawan-kawan, para pemohon menulis bahwa pembentukan UU IKN tidak mengakomodir partisipasi dalam arti sesungguhnya.

Baca Juga: Nusantara, Nama Ibu Kota Negara Baru Pilihan Jokowi

Menurut pemohon, partisipasi masyarakat dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan di lakukan. Untuk menghindari kepentingan di luar kepentingan masyarakat.

Lebih lanjut, pembentukan UU IKN juga di nilai bertentangan dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan.

Baca Juga: Danny Sebut Makassar Kota Strategis Penunjang IKN Nusantara

Pemohon menyatakan banyak pakar ekonomi menyoroti terkait prioritas pemerintah untuk memindahkan Ibu Kota Negara dengan menggunakan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional). Padahal sampai hari ini Indonesia belum mencabut status darurat Covid-19.

Selain itu, pemohon menyampaikan bahwa walaupun mereka menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang-dilaksanakan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN DPR RI. Namun, hingga UU IKN di sahkan keseluruhan usulan-usulan. Serta masukan yang di sampaikan sama sekali tidak di akomodasi tanpa ada penjelasan sama sekali.

Baca Juga: Jokowi Setuju Usulan Gubernur Sulsel Agar Ada Pertemuan Reguler Membahas IKN

“Berdasarkan alasan-alasan tersebut, para Pemohon meminta MK untuk menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” dikutip dari website MK. (cr/bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button