HukumNewsNusantaraSulsel

Tak Terima Diberhentikan, Sejumlah Perangkat Desa Menggugat Kades Balieng Toa ke PTUN Makassar

Kuasa Hukum Penggugat, Irham SH: Pengujian Sekaligus Pembelajaran Hukum bagi Pemerintah Desa

BONE, NEWSURBAN.ID — Sejumlah perangkat desa menggugat Kades Balieng Toa ke PTUN Makassar. Para perangkat Desa Balieng Toa, Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone Sulawesi Selatan itu, tak terima dengan pemberhentian mereka oleh Kepala Desa (Kades) terpilih.

Sebelum para perangkat desa menggugat ke PTUN Makassar, telah-dilakukan beberapa kali menempuh proses mediasi. Proses mediasi-dilakukan melalui Rapat dengar Pendapat Umum DPRD Bone.

Baca Juga: RDPU Terkait Pemberhentian Perangkat Desa di Bone, Saifullah Latif: Tidak Perlu-Dipersoalkan Kalau Hanya Berita Acara Pembinaan

Namun, kali ini, para perangkat desa yang-diberhentikan itu, resmi mendaftarkan Gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar. Gugatan mereka daftarkan pada Jumat, 3 Juni 2022, kemarin.

Melalui kuasa hukumnya, Irham, S.H menyampaikan, bahwa ini adalah Hak Hukum masyarakat. Khususnya bagi mereka yang merasa ada ketidakadilan dalam proses pemberhentian yang terjadi.

Baca Juga:Dicopot Sebagai Sekdes Baringeng Bone, Sudirman ‘Geram’

“Hari ini sebanyak lima orang Perangkat Desa yang diberhentikan oleh Kepala Desa Balieng Toa, resmi mendaftarkan Gugatannya di PTUN makassar. Ini kami lakukan sebagai bentuk upaya tindak perlawanan atas SK Pemberhentian tersebut, dan memang ini adalah Hak Hukum mereka dalam mendapatkan keadilan,” kata Irham.

Irham juga mengatakan, gugatan kliennya ini sebagai bentuk edukasi bagi masyarakat. Khususnya bagi Perangkat Desa yang bernasib serupa. Sehingga ke depan proses pemberhentian yang-dilakukan harus berjalan sesuai regulasi yang ada.

Baca Juga: Agar Cakap Kelola Anggaran dan Pelayanan Publik, Sekda Bone Harap Aparatur Desa Tingkatkan Kompetensi

“Saya melihat bahwa apa yang Perangkat Desa ini lakukan, sebagai bentuk pembelajaran juga bagi perangkat desa yang lain ke depannya, –bahwa pemberhentian haruslah sesuai regulasi dan fakta-fakta yang ada. Dan, kami berharap Gugatan ini,diterima dan-dikabulkan. Sehingga membatalkan SK Pemberhentian yang sudah-diterbitkan oleh Kades,” imbuhnya. Perangkat Desa Menggugat Kades Balieng Toa ini juga adalah proses pengujian sekaligus pembelajaran hukum bagi pemerintah desa. (fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button