EkonomiNewsNusantara
Trending

Bangun Ketahanan Pangan, Pemerintah Siapkan Rp13,6 Triliun

Anggaran Bersumber dari 20 Persen Dana Desa 2022

JAKARTA, NEWSURBAN.ID β€” Pemerintah mengalokasikan 20 persen dana desa 2022 untuk membangun ketahanan pangan. Artinya, ada Rp13,6 triliun dari pagu dana desa 2022 sebesar Rp68 triliun,diposkan untuk membangun ketahanan pangan nasional.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti, menyebutkan dengan alokasi 20 persen dari pagu, ada sebesar Rp. 13,6 triliun dana untuk mengamankan pasokan pangan dalam negeri.

Baca Juga:Β KI Minta Pemerintah Desa Transparan Soal Penggunaan ADD

Menurutnya, anggaran ini sudah-ditetapkan sejak awal tahun. Sebab, fokus dana desa selain untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan peningkatan ekonomi daerah, juga untuk ketahanan pangan.

“Anggaran itu, itu sudah kita susun sejak awal tahun. Dana desa untuk tahun ini,dialokasikan sebesar 20 persen untuk membangun ketahanan pangan nasional,” ujarnyanya, Senin (6/6/2022) di Jakarta.

Dia juga anggaran mengatakan, dana untuk ketahanan pangan yang sudah-dialokasikan sejak tahun lalu ini persentasenya memang belum-ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga:Β Majukan Desa, Gubernur Sulsel Minta PAPDESI Buat Program Nyata

“Anggaran ketahanan pangan sudah ada dari 2021. Hanya saja, memang kita tidak sebutkan persentasenya secara tegas. Sekarang sudah kita tegaskan,” jelasnya.

Dia juga menegaskan, anggaran ketahanan pangan sebesar 20 persen dari dana desa nilainya tidak akan sama dengan tahun depan.

Pasalnya, nilai alokasi untuk ketahanan pangan 2023 akan-ditetapkan setelah pembahasan dengan anggota DPR RI.

Baca Juga:Β Cegah Penyalahgunaan, Abdul Hayat Minta Dana Desa Diawasi Ketat

“Tahun depan, akan kita bahas dulu dengan DPR. Jadi bukan seperti anggaran pendidikan atau kesehatan yang porsi alokasi dananya sudah pasti di APBN,” ujarnya. (cr/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button