HukumNasionalNewsNusantara

Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara Atas 2 Kasus Korupsi

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Pengadilan Tipikor Palembang memvonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. Alex Noerdin Divonis 12 tahun penjara atas dua kasus korupsi. Yakni pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) 2010-2019; dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Vonis tersebut,dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Palembang yang langsung-didengarkan terdakwa Alex Noerdin secara daring, Rabu (15/6). Alex divonis pidana dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Baca Juga: Pengawalan KPK, Pemprov Tertibkan Gedung PWI Sulsel

“Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor secara bersama-sama dan berkelanjutan,” ujar Ketua Majelis Hakim Yoserizal.

Yoserizal mengatakan, Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi melalui kebijakan yang di ambil dirinya selama menjadi gubernur Sumsel. Alex terbukti memperkaya beberapa pihak seperti Direktur PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan, lalu Direktur PDPDE Gas Mudai Madang.

Dalam masa jabatannya, terjadi peralihan hak pengelolaan gas di Jambi yang di tujukan untuk Sumsel yang seharusnya-dikelola PDPDE Sumsel yang merupakan BUMD ke PDPDE Gas yang merupakan pihak swasta.

“Dalam peralihan pengolahan gas ini terjadi penyelewengan wewenang yang menyebabkan kerugian negara,” ujar hakim.

Baca Juga: Perda RTRW Sulsel Pertama Terintegrasi RZWP3K, Kasatgas Korsupgah KPK Puji Gubernur Andi Sudirman

Meski begitu, hakim menilai jaksa tidak mampu membuktikan adanya aliran dana kepada Alex Noerdin. Namun hakim memutuskan Alex tetap bersalah dalam membuat kebijakan. Sehingga terjadinya kerugian negara akibat dua kasus tersebut.

Dalam pemeriksaan hasil kerugian negara di nilai mencapai puluhan miliar rupiah yang di duga di terima dan di nikmati ketiga terdakwa lain dalam kasus ini. Menurut hakim, jumlah kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar dan USD30 juta.

“Menimbang keterangan ahli, petunjuk dan barang bukti sudah di peroleh fakta hukumnya, perbuatan terdakwa Alex Noerdin telah memperkaya Caca Ica Saleh, Mudai Madang, dan A Yaniarsyah pada peralihan dari PDPDE Sumsel ke PDPDE gas,” ujar Yoserizal.

Baca Juga: Dana Sawit Potensi Tunda Pemilu 2024, Mantan Pimpinan KPK Saut Bicara Blak-blakan Soal Politik Uang

Atas kebijakan yang salah tersebut, peralihan pengolahan gas PDPDE Gas yang di tunjuk oleh PDPDE Sumsel nyatanya tak memberikan andil bagi keuangan Sumsel namun justru membuat negara rugi.

“Uang yang harusnya disetor ke negara tidak di setor ke negara. Atau aset yang di khususkan untuk negara tidak di laporkan ke negara hingga menyebabkan kerugian negara,” kata dia.

Sementara itu, dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya pun Alex-divonis membuat kebijakan yang merugikan keuangan negara. Dari total dana hibah Rp127 miliar untuk pembangunan masjid, timbul kerugian negara sebesar Rp64 miliar dari kesalahan kebijakannya.

“Hal yang meringankan adalah terdakwa tulang punggung keluarga dan tidak pernah melawan hukum,” ujar dia.

Baca Juga: Tindak Lanjut PSEL Kota Makassar, Wali Kota Makassar Gelar Rapat Virtual Bersama KPK

Vonis tersebut-diketahui lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2,1 miliar serta USD30,2 juta. Untuk kasus PDPDE dan Rp4,8 miliar untuk kasus Masjid Raya Sriwijaya.

Dalam tuntutan, harta benda Alex akan-disita untuk pidana uang pengganti. Bila tidak cukup,diganti dengan pidana 10 tahun.

Sementara itu, kuasa hukum Alex Noerdin, Walgus Situmorang mengatakan, kliennya akan melakukan upaya banding terhadap vonis tersebut.

“Dengan-dikesampingkannya putusan hakim terkait dugaan penerimaan uang, kami yakin klien kami tidak bersalah. Terbukti tidak menerima uang. Untuk itu hakim tidak meminta uang pengganti. Beliau tidak mendapat uang sepeser pun,” kata dia. (bs/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button