MetroNewsNusantaraSulsel
Trending

Pengawalan KPK, Pemprov Tertibkan Gedung PWI Sulsel

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID β€” Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penertiban pada Gedung PWI Sulsel di Jalan AP. Pettarani Makassar, Rabu (25/5/2022).

Pemprov Sulsel menyebut penertiban itu, dalam pengawalan KPK. Makanya, saat eksekusi Pemprov Sulsel, melibatkan aparat TNI-Polri, aparat Pemerintah Kecamatan; Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota, Satpol PP Provinsi dan Kota, BKAD Sulsel, dan Biro Hukum Sulsel.

Baca Juga:Β Pemprov Sulsel Segel Kantor PWI Sulawesi Selatan

Penertiban tanah dan gedung PWI Sulsel ini adalah pelaksanaan/penegakan peraturan perundang-undangan. Karena merupakan aset Pemerintah Provinsi Sulsel dan telah-dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri Makassar, –dalam Perkara Perdata No. 350/PDT.G/2017/PN.Mks tanggal 2 November 2017 yang pada prinsipnya memperjelas/memperkuat status kepemilikan Pemprov sulsel.

Berdasarkan putusan pengadilan, lahan milik Pemprov yang-ditertibkan seluas sekitare 2.400 persegi dan gedung utama.

Di mana sebelum penggunaan lahan dan gedung ini, berdasarkan pinjam pakai yang di berikan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel. Sebagaimana tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Sulsel Nomor 371/III/1997 tanggal 31 Maret 1997 tentang penyerahan pemanfaatan/penggunaan tanah dan bangunan milik Pemprov Dati 1 Sulsel kepada PWI Sulsel. Dan terakhir di perbaharui dengan Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1344/V/Tahun 2015 tanggal 21 Mei 2015 tentang perpanjangan Hak Pinjam Pakai atas tanah dan bangunan milik Pemprov Sulsel yang terletak di Jalan AP. Pettarani kepada PWI Sulsel.

Baca Juga:Β AJI Makassar: Sengketa Jurnalistik Harusnya Pakai UU Pers

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 dan Permendagri No. 19 Tahun 2016, serta di tindaklanjuti dengan/dan telah berlaku pada tahun 2017 yaitu Peraturan Daerah Sulsel No. 3 Tahun 2017 tentang pengelolaan Barang Milik daerah yang tertuang dalam ketentuan Pasal 154 ayat (1), pinjam pakai barang milik daerah di laksanakan antara Pemerintah Daerah, Pemerintah, atau Pemerintah Daerah lainnya. Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintaha.

β€œSehingga tidak memungkinkan lagi untuk,dipinjampakaikan ke pihak PWI Sulsel,” kata Kepala Biro Hukum Sulsel, Marwan.

Baca Juga:Β Pertama Buat Sejarah, SMSI Riau Rakerda I dan Bimtek di Yogyakarta

Apabila pihak PWI Sulsel bermaksud ingin melanjutkan penggunaan lahan tersebut, kata dia maka bentuk pemanfaatan aset di maksud yang sesuai adalah dalam bentuk sewa. “Dan harus di tuangkana dalam perjanjian sewa sebagaimana ketentuan Pasal 114 sampai dengan Pasal 152 peraturan daerah Sulsel No. 3 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” jelasnya.

Kepala Satuan Pol PP Pemprov Sulsel Mujiono mengatakan, pihaknya sudah melakukan tiga kali teguran kepada pengurus PWI dan pengusaha rumah makan yang ada di gedung tersebut. Hal tersebut sudah sesuai dengan SOP penertiban.

Baca Juga:Β Kecam Pembunuhan Wartawan, Ketua Bidang Luar Negeri SMSI: Israel Menerapkan Politik Apartheid

Ia mengaku, bahwa penertiban ini sesuai dengan rekomendasi dari KPK dan Kejaksaan. Aset itu dinyatakan milik pemprov Sulsel. (cr/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button