InternasionalNewsPeristiwa
Trending

Kecam Pembunuhan Wartawan, Ketua Bidang Luar Negeri SMSI: Israel Menerapkan Politik Apartheid

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Ketua Bidang Luar Negeri Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aat Surya Safaat menilai, penembakan terhadap Shireen Abu Akleh, wartawati Palestina di Jenin, Tepi Barat wilayah Palestina pada 11 Mei 2022 yang-diduga kuat-dilakukan oleh tentara Israel kembali membuktikan bahwa Israel menerapkan politik apartheid.

“Saya bahkan sependapat dengan Direktur Kantor Amnesty International di Jerusalem yang menyatakan bahwa penembakan terhadap Wartawati Pelestina itu benar-benar membuktikan Zionis Israel bukan hanya menerapkan politik apartheid. Tetapi, juga bersikap rasis terhadap warga Palestina,” katanya di Jakarta, Senin (16/5/2022) malam.

Ketua Bidang Luar Negeri SMSI mengemukakan keterangan tersebut dalam “Webinar MINA Talks” edisi khusus Peringatan Hari Nakbah Palestina ke-74 dengan tema “Peran wartawan di medan konflik: Rekam jejak kejahatan Israel terhadap insan Pers”.

Baca Juga: Tentara Israel Serang Kamp Pungungsi di Tepi Barat, Tembak Mati 1 Warga Palestina

Selain Aat, webinar tersebut juga menghadirkan pembicara Direkur Kantor Amnesty International di Jerusalem Saleh Hijazi. Dan Koresponden Kantor Berita Mina di Palestina Mohammad Shaaban yang menggantikan Shadah Hanasiyah, Wartawati Palestina yang menjadi saksi kasus penembakan terhadap Wartawati Al-Jazeera Shireen Abu Akleh.

Shadah berhalangan hadir karena-dihalang-halangi bahkan mendapatkan penganiayaan tentara Israel saat akan tampil pada webinar.  Webina itu, dalam rangka memperingari Hari Nakbah Palestina ke-74 itu. Hari Nakbah Palestina adalah hari pertama kalinya pengusiran Warga Palestina oleh Israel yang biasa di peringati setiap tanggal 15 Mei.

Ketua Bidang Luar Negeri SMSI lebih lanjut mengemukakan, Amerika dan negara-negara Eropa menerapkan politik standar ganda. Negara-negara Barat itu segera menerapkan sanksi terhadap Russia yang melakukan penyerangan ke Ukraina, tetapi mereka tidak melakukan pembelaan apapun kepada rakyat Palestina yang terus menerima kekejaman tentara Zionis Israel.

Baca Juga: Putin Akhirnya Minta Maaf Soal Pernyataan Hitler Keturunan Yahudi

Terkait penembakan terhadap Shireen Abu Akleh, Aat meminta Amnesty International segera melaporkan kasus pembunuhan itu ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court). Agar pelakunya mendapat ganjaran dengan hukuman yang setimpal. Sehingga kasus serupa tidak terulang lagi terhadap jurnalis yang harus mendapat perlindungan di medan perang sekalipun.

Pada webinar tersebut sebelumnya tampil Direkur Kantor Amnesty International di Jerusalem Saleh Hijazi yang menyatakan bahwa penembakan terhadap Wartawati Al-Jazeera yang berkewarganegaraan Palestina dan Amerika Shireen Abu Akleh itu membuktikan Zionis Israel bukan hanya menerapkan politik apartheid, tetapi juga bersikap rasis terhadap warga Palestina.

Apartheid merupakan politik yang diterapkan untuk membedakan perlakuan terhadap ras dan suku, dalam hal ini membedakan warga Palestina dengan warga Israel, di mana warga Israel mendapat hak istimewa-dibanding warga Palestina. Dan apartheid adalah suatu kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana di definisikan dalam Statuta Roma dan Konvensi Apartheid.

Baca Juga: Melanggar Konstitusi, PBB Desak Rusia Akhiri Perang di Ukraina

Kekerasan demi kekerasan rezim Zionis Israel di Palestina hingga kini menggambarkan sistem apartheid Israel. Yang memungkinkan berlanjutnya kekerasan negara tanpa hukuman.

Laporan Amnesty International setebal 182 halaman yang-diumumkan 2 Februari 2022 juga menemukan bukti-bukti yang memberatkan bahwa Israel harus-dimintai pertanggungjawaban karena melakukan kejahatan apartheid terhadap warga Palestina.

Saleh Hijazi juga mengemukakan, kasus penembakan Shireen Abu Akleh menambah panjang daftar wartawan yang tewas dalam tugas liputan perang. Dan seperti yang sudah-sudah, kasus pembunuhan Shireen kemungkinan juga bakal lenyap begitu saja jika tidak ada pihak yang menindaklanjutinya secara hukum.

Baca Juga: ACT Sulsel Selenggarakan Event Peduli Musim Dingin Palestina

“Oleh karena itu kami siap melaporkannya ke Mahkamah Kriminal Internasional serta meminta adanya penyelidikan yang menyeluruh terhadap kasus penembakan tersebut,” katanya sambil menambahkan bahwa Shireen sebelumnya sering melaporkan kekejaman tentara Israel terhadap warga Palestina.

Shireen-diberitakan meninggal dunia akibat terkena tembakan di bagian wajah saat meliput penyerbuan tentara Israel ke kamp pengungsi di Jenin pada 11 Mei 2022. Wartawati berusia 51 tahun itu,disebutkan sudah mematuhi prosedur peliputan perang, yaitu memakai rompi anti peluru bertuliskan PRESS dan mengenakan helm.

Tetapi segala prosedur tersebut menjadi tak berarti saat sebutir peluru menembus wajah Shireen, hingga menewaskannya. Banyak kalangan menilai, penembakan Shireen bukan sebuah ketidaksengajaan. Sangat mungkin dia sengaja-dibidik sebagai target, mengingat hanya satu peluru yang mengena tepat di bagian tubuh Shireen yang terbuka, yaitu bagian wajahnya. (rls/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button