HukumMetroNews

Pemprov Sulsel Segel Kantor PWI Sulawesi Selatan

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID โ€“ Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melakukan penyegelan terhadap Kantor Persatuna Wartawan Indonesia atsu PWI Sulawesi Selatan di Jl. AP Pettarani, Makassar, Rabu (25/5/2022).

Tak hanya membongkar rumah makan dan warkop, Pemprov juga melarang seluruh aktivitas di Kantor PWI Sulsel tersebut.

Hal ini,ditegaskan dengan pemasangan kawat berduri di sekitar gedung kantor PWI Sulsel tersebut.

โ€œHanya penertiban tidak ada eksekusi kita sudah melakukan SOP (standar operasional prosedur), kita sudah berikan tiga teguran, berdasarkan Permendagri nomor 19 tahun 2016, tidak ada pinjam pakai kepada pihak swasta,โ€ tegas Kasatpol PP Sulsel, Mujiono.

Kata dia, menurut aturan yang berlaku, pinjam pakai hanya bisa di lakukan terhadap pemerintah dengan pemerintah.

โ€œHanya saja dari pihak PWI masih ngotot untuk bertahan. Namun secara legal standing kita punya. Jadi SK pencabutan izin itu tidak perlu, karena dengan sendirinya sudah gugur,โ€ terangnya.

Baca Juga : Jokowi Beberkan Strategi Gas dan Rem yang Sukses Tekan Covid-19

Ia juga menegaskan, jika penertiban ini dilakukan secara humanis, dan memghindari konflik di lapangan. โ€œKita hanya menjalankan perintah UU,โ€ tuturnya.

Sementara, Ketua Tim Kuasa Hukum PWI Sulsel, Arman Sewang mengaku bakal melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu sebelum menentukan upaya hukum lanjutan.

โ€œKami akan rapat internal dulu, kemudian menentukan langkah hukum yang perlu di ambil,โ€ pungkasnya.

Sebelumnya,diberitakan beberapa media, meski tak bisa menunjukkan Surat pencabutan izin, pembongkaran bangunan yang di anggap menyalahgunakan aset Pemprov Sulsel di Jalan A.P Pettarani, Makassar, Rabu (25/5/2022) tetap-dilakukan.

Puluhan personel gabungan yang terdiri dari satuan Brimob, personel TNI, Satpol PP Sulsel, dan Dishub Sulsel, di terjunkan dalam eksekusi aset tersebut. Namun, pembongkaran hanya-dilakukan oleh personel Satpol PP Sulsel, sementara personel gabungan lainnya hanya melakukan pengamanan.

Terlihat satu-persatu kursi di Warkop PWI di keluarkan dari dalam gedung. Lalu papan bertuliskan โ€˜Press Clubโ€™ juga ikut diturunkan.

Begitu juga dengan bangunan RM. Begos yang terletak tepat di sebelah warkop PWI, juga ikut-ditertibkan. Untuk mempertegas pelarangan aktivitas di lahan milik Pemprov tersebut, pemasangan kawat berduri di bangunan bekas Warkop PWIย  dan RM Begos.

Terakhir, Pemprov Sulsel kemudian memasang papan bicara bertuliskan:

โ€œTANAH NEGARA DI BAWAH PENGUASAAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN BERDASARKAN SERTIFIKAT DAN DIKUATKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 350 / PDT.G / 2017 / PN.MKS TANGGAL 02 NOVEMBER 2017.ย MELAKUKAN KEGIATAN APAPUN DILOKASI INI TANPA IZIN DARI PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN DIANCAM KURUNGAN PENJARA SESUAI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)โ€.

Sebelum Pemprov Sulsel melakukan penertiban pembongkaran aset, sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum PWI Sulsel dan Tim Gabungan Pemprov Sulsel di lokasi pembongkaran.

Arman Sewang selaku Ketua Tim Hukum PWI Sulsel mendesak Pemprov Sulsel untuk memperlihatkan bukti pencabutan hak pemanfaatan dan penggunaan lahan.

Baca Juga : Inilah Pelaku Penembakan di Texas yang Menewaskan 19 Anak SD

โ€œKita sudah serahkan ke DPRD Sulsel, tadi malam kita berkomunikasi dengan ketua, dan dia mengatakan bahwa proses ini sudah berjalan. Jadi kita tunggu pertemuan berikutnya, tapi ini belum ada,โ€ ujarnya.

Ia juga menganggap jika eksekusi,dilakukan sebelum adanya keputusan dari DPRD Sulsel, maka Pemprov di anggap melanggar hukum.

โ€œMasa tidak ada pemberitahuan, langsung melakukan pembongkaran,โ€ pungkasnya.

Tapi, pihak Pemprov Sulsel hanya bisa menunjukkan SK tugas, bukan surat perintah pembongkaran. โ€œKami sudah melayangkan surat peringatan beberapa kali. Sehingga kami berhak melakukan eksekusi terhadap aset milik Pemprov,โ€ tegas Kasatpol PP Sulsel, Mujiono.

Namun, Kuasa Hukum PWI Sulsel kembali menegaskan, jika SK yang-ditunjukkan tidak bisa menjadi landasan pembongkaran.

Diketahui, penyegelan-dilakukan, karena RM Begos dan Warkop PWI Sulsel berdiri di atas tanah milik Pemprov Sulsel, yang dihibakan kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Namun menurut Pemprov, tidak seharusnya PWI menyewakan lahan itu, untuk kepentingan komersil. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button