MetroNewsNusantaraSulsel
Trending

Ketua DPRD Sulsel Minta Perempuan Menjadi Agen Literasi Penyiaran Sehat

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID β€” Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan. Selasa (21/6) menggelar literasi penyiaran di salah satu hotel di jalan Maipa, Kota Makassar.
Kegiatan ini di buka langsung oleh ketua KPID Sulsel Muh Hasrul Hasan, dan di ikuti oleh beberapa lembaga dan organisasi perempuan di Sulsel.

Dalam sambutannya, kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi dalam teknologi penyiaran terkhusus dalam peran peran perempuan dalam melakukan filter pada tontonan buat anak.

Baca Juga:Β Digitalisasi Penyiaran, Kominfo Akan Bagikan 3,2 Juta STB TV Digital Gratis

“Perempuan sebagai pemegang kuasa remote kontrol di televisi. Dalam menjaga anak dari tayangan yang tidak mendidik. Terlebih di era digital STB maupun televisi digital sudah-dilengkapi alat parental lock. Di mana kita bisa mengatur atau mengunci program siaran yang tidak layak-ditonton anak-anak,” kata Hasrul.

Sementara itu Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari, selaku narasumber dalam kegiatan literasi ini mengatakan peran ibu dalam mendidik anak untuk tumbuh kembang anak sangat besar. Terutama dalam tontonan keseharian mereka. Begitu juga dengan peran lembaga penyiaran berperan penting untuk perkembangan anak-anak.

Baca Juga:Β Wali Kota Danny Raih Anugerah KPI Pusat, Kategori Khusus Kepala Daerah Inspirasi Penyiaran

” Sebagai seorang perempuan, saya akan terus mengawal setiap kebijakan yang mengarah pada literasi penyiar yang sehat. saya akan mensupport hal-hal yang berkaitan dengan peranan perempuan dan anak di era digitalisasi penyiaran.

Terlebih peran ibu dan perempuan sangat dibutuhkan dalam menjaga generasi penerus kita dari tayangan yang tidak layak ditonton anak-anak.” ujar ibu Ina Kartika.

Baca Juga:Β Amson Padolo: Pemberlakuan ASO Tandai Digitalisasi Penyiaran Nasional

Selaian itu, Perempuan pertama memimpin DPRD di Sulawesi Selatan ini menambahkan KPID harus mampu mengambil perannya sebagai representasi masyarakat di dunia penyiaran. Yang memiliki tugas, fungsi dan wewenang berdasarkan undang undang. Yaitu mengawasi pelaksanaan aturan P3SPS; memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3SPS; melakukan koordinasi dengan pemerintah.

Lembaga penyiaran dan KPID menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar. Sesuai dengan hal asasi manusia; menampung; meneliti dan menindaklanjuti aduan; sanggahan kritik serta apresiasi masyarakat terhadap penyelenggara penyiaran.

Baca Juga:Β Diskominfo-SP Sulsel Jembatani Humas OPD Di seminasi Informasi ke Masyarakat

Selain Ina Kartika, materi juga-disampaikan Siti Hamidah Komisioner KPID Sulawesi Selatan. Diskusi di pimpin Irwan Ade Syahputra, kordinator bidang isi siaran KPID. (mk/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button