MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak di Indonesia, menjadi keresahan bagi peternak dan pedagang.
Dari data Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Sulsel, per 13 Juli 2022, sebanyak 173 ekor hewan ternak sudah terjangkit PMK.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel drh Nurlina Saking, dalam coffee break yang di fasilitasi Bidang Humas Dinas Kominfo Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Jelang Idul Adha, Bone Pasok Ratusan Sapi Penuhi Kebutuhan Warga Kaltim
Nurlina yang di dampingi Kadis Kominfo Sulsel Amson Padolo dan Kabid Humas Sultan Rakib menyebutkan bahwa meskipun sudah ada kasus PMK di beberapa kabupaten/kota. Namun kasus PMK di Sulsel belum bisa di sebut wabah.
“Kita tidak kenal istilah KLB (kejadian luar biasa). Saat ini, Sulsel belum menetapkan sebagai wabah PMK namun zona merah,” kata Nurlina.
Lalu apa saja langkah strategis yang dilakukan oleh Pemprov Sulsel dalam hal ini Dinas Peternakan Sulsel?
Baca juga: Bersama Laznas BSMU Uro 8, BSI Region X Makassar Salurkan 59 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia Timur
Menurut Nurlina, pihak Pemprov telah melakukan beberapa upaya penanganan. Di antaranya membentuk Satgas PMK, dan membuat Surat Edaran Gubernur Sulsel untuk penutupan wilayah.
Pengetatan lalulintas hewan ternak, penutupan wilayah (lockdown), melakukan disinfeksi dan pemberian obat-obatan pada hewan ternak. Pemotongan bersyarat hewan ternak sampai dengan pemberian vaksin.
Sejauh ini, Pemprov Sulsel telah menerima 15.000 vaksin dari Kementerian Pertanian yang akan didistribusikan ke daerah-daerah yang terkonfirmasi PMK.
Kemudian juga mendistribusikan vitamin, obat-obatan, disinfektan, masker, sprayer ke daerah terdampak. Serta melakukan investigasi pergerakan ternak, sehingga meminimalisir meluasnya infeksi virus. (*)