JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Aktris Nikita Mirzani ditangkap paksa di Senayan City, Kamis (21/7) sekitar pukul 14.50 WIB. Polisi beranggapan Nikita Mirzani ditangkap paksa karena tidak kooperatif selama penyidikan dalam kasus dugaan pelanggan UU ITE dan aduan pencemaran nama baik.
“Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM pada Kamis (21/07) sekitar pukul 14.50 wIB di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan,” tulis Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam keterangan pers, Kamis (21/7).
Shinto menyebutkan, penangkapan paksa NM-dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota Akp David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan. Penangkapan di laksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM.
Baca Juga: Tangkap Dua Pengedar, Polrestabes Makassar Sita 7.4 Kilogram Sabu
Ia juga menjelaskan, sebelumnya penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/06) lalu. Surat pemanggilan kepada NM itu, kata dia, untuk-dimintai keterangan pada Jumat (24/06). Oleh NM surat itu,direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (06/07). “Namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik,” ujar Shinto.
Perwira menengah Polri tiga melati itu, juga mengatakan penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa (12/07). Kemudian, oleh penyidik menindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (14/07).
Baca Juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Atas Meninggalnya Satpam di Kejari Palopo
Penggeledahan dan penyitaan di lakukan penyidik pasca menerima penetapan izin penggeledahan dan izin penyitaan. Izin penyitaan,dikeluarkan PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.
Shinto menjelaskan, pasca upaya paksa terhadap tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka. Untuk di mintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang di tunjuk oleh tersangka NM. Dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum.
Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi, Polri: Brigadir J Masuk Kamar Istri Kadiv Propam dan Lakukan Pelecehan
“Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan. Meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung,” ungkapnya. (cr/*)