BONE, NEWSURBAN.ID — Warga Coppoleang mengadu ke Dewan. Pasalnya, hingga hari ini polemik penutupan akses jalan oleh pengembang perumahan BRI yang berada di Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kab. Bone Sulawesi Selatan belum juga memberikan solusi dari pihak terkait.
Hal ini pun membuat para warga lingkungan Coppoleang terpaksa mendatangi Gedung DPRD Bone didampingi oleh salah satu pemuda aktivis yang juga mantan Ketua PMII Bone Fadli untuk menyampaikan aspirasi terkiat polemik tersebut.
Baca Juga: Polemik Penutupan Akses Jalan di Coppoleang Pengawas Developor: Sudah Sesuai Ketentuan dari Pihak Notaris
Menurutnya penutupan jalan yang ada di lokasi tersebut-dinilai adanya permainan yang-dilakukan oleh pihak pengembang dan pihak perizinan.
“Di situ kan ada dua perumahan satu perumahan Coppoleang yang satunya perumahan BRI. Tapi menurut keterangan warga di situ cuma satu perumahan yakni hanya perumahan BRI. Jadi saya menilai ada permainan,” ungkapnya Senin (25/7/2022).
Baca Juga: Soal Penutupan Jalan di Coppoleang, Asrijal: Yang Tutup Bukan BTN Coppoleang
Fadli juga mengatakan, pengembang ini telah melanggar undang-undang No. 41 tahun 2009 tentang Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Sehingga patut untuk segera di tindaklanjuti.
“Lokasi itu kan tanah persawahan, jadi saya meminta kepada Komisi II untuk segera melakukan rapat kerja dan menghadirkan pihak terkait, dalam hal ini pertanahan, dinas pertanian, perizinan, dll yang terkait, termasuk para pengembang di kab. Bone,” kata Fadli.
Baca Juga: Tutup Akses Jalan Umum, Warga Kecam Pengembang Perumahan BTN Coppoleang
Fadli juga menambahkan untuk segera membuka dokumen sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan agar terang benderang.
“Jangan di sembunyi karna masyarakat berhak mengakses informasi itu. Hal itu, sesuai perintah UU No. 41 Tahun 2009 pasal 58, ayat 1,2,3,4 dan 5. Dan, tentunya di sini harus ada fungsi pengawasan dari pemerintah dan meyakini bukan saja pengembang perumahan BRI yang melakukan pelanggaran. Hampir semua pengembang di Bone rata-rata melakukan pelanggaran,” tambahnya.
Baca Juga: Kecewa, Warga Bone Tanam Pohon Pisang di Jalan Berlumpur
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Bone Andi Muh. Idris Rahman berjanji akan menindaklanjuti aspirasi warga Lingkungan Coppoleang.
“Insya Allah kami dari komisi II akan segera melakukan peninjauan di lokasi tersebut. Kami juga akan memanggil pihak-pihak terkait untuk segera mencari solusinya,” kata Idris Rahman. (fan)