BARRU, NEWSURBAN.ID — Sungguh ironi. Melapor korban penganiayaan malah jadi tersangka oleh Polsek Mallusetasi wilayah Polres Barru. Pelapor kini, ditahan di sel tahanan polisi setempat.
Kejadian itu, menimpa Seorang penjaga empang di Kabupaten Barru, Sulsel. Namanya Muh Yusuf. Ia melapor sebagai korban pengeroyokan malah jadi tersangka dan-ditahan.
Penahanan Yusuf diketahui kelaurga, berdasarkan surat perintah penahanan dari Polisi. Yusuf ternyata-dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan. Dia-dilaporkan terduga pelaku yang mengeroyok dia hingga babak belur dan kepala berdarah.
Baca Juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Atas Meninggalnya Satpam di Kejari Palopo
“Kejadian ini sangat kami sesalkan. Masa penjaga empang kami, Pak Yusuf, yang menjadi korban pengeroyokan dengan penuh luka, justru dia yang-ditahan alasan penganiayaan. Ini kan jelas aneh dan ganjil,” ujar Amry, salah seorang keluarga pemilik empang yang-dijaga Yusuf, Senin (25/7/2022).
Penganiayaan yang menimpa Yusuf terjadi di pekarangan rumahnya di bilangan Kampung Labuange, Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Senin (11/7/2022) lalu. Kala itu, Yusuf,didatangi beberapa orang tak-dikenal dan langsung menganiayanya.
“Yusuf-dipukuli kepalanya pakai potongan bambu. Jadi, kepalanya robek hingga darah bercucuran keluar,” Amry.
Pascapenganiayaan itu, Yusuf langsung melaporkannnya di Polsek Mallusetasi, dengan laporan polisi bernomor: LP/19/VII/2022/SPKT/SEK.MALLUSETASI/RES.BARRU/POLDA SULSEL. Ia melaporkan atas nama Tamrin Cs.
Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi, Polri: Brigadir J Masuk Kamar Istri Kadiv Propam dan Lakukan Pelecehan
Namun, Polsek Mallusetasi bukannya turun mengamankan para pelaku, tetapi justru-dibiarkan berkeliaran. Parahnya lagi, belakangan malah Yusuf yang-ditahan sangkaan pelaku penganiayaan.
“Ini bentuk penzaliman, Yusuf menjadi korban pengeroyokan, malah ia ditahan di Mapolsek Mallusetasi,” terangnya.
“Atas kejadian ini kami akan mencari keadilan dan akan melapor langsung ke Kapolda Sulsel dan Kapolri,” tambahnya.
Perlu-diketahui, Muh Yusuf adalah penjaga salah satu empang di Kampung Labuange, Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.
Baca Juga: Penembakan Istri Anggota TNI, Polisi Sebut Pelaku 4 Orang
Ia mendapat amanah menjaga empang milik almarhum Paraseng, yang kini-dikelola cucunya.
Namun, tambak ini,diserobot oknum yang telah berulang kali menggugat di Pengadilan. Akan tetapi selalu mantul dan selalu-dimenangkan pemilik, keluarga almarhum Paraseng.
“Hasil putusan pengadilan sudah empat kali yang selalu kami menangkan dan harus-dieksekusi. Namun tidak-disupport aparat Kecamatan Mallusetasi,” kata Amry.
Versi Polisi
Sementara, Kapolsek Mallusetasi, Iptu Manuri, membantah jika Yusuf merupakan korban.
Menurutnya, berdasarkan gelar perkara oleh penyidik, Yusuf-ditetapkan sebagai tersangka atas laporan penganiayaan dan-dilakukan penahanan.
“Benar, Muh Yusuf sebagai tersangka dalam kasus ini dan-ditahan,” kata Manuri kepada wartawan secara terpisah.
Baca Juga: Suasana Haru! Pria Pangkep Ini Nikahi Kekasihnya di Sel Tahanan
Dia menjelaskan, dalam kasus ini, Yusuf terlebih dahulu menyerang Tamrin cs saat datang membawa patok di empang. Yusuf-diduga tidak menerima apabila Tamrin cs memasang patok di empang yang-dijaganya.
“Mereka sempat cekcok. Tiba-tiba, Yusuf memukul Tamrin di bagian mulut hingga terjatuh ke selokan,” katanya.
Tidak terima perlakuan Yusuf, sehingga Tamrin cs pun membalas. Mereka memukul bagian kepala Yusuf dengan menggunakan patok bambu hingga mengeluarkan darah. Karena merasa terdesak, Yusuf pulang ke rumahnya, mengambil parang. Bermaksud untuk kembali menyerang Tamrin cs. Tapi, aksinya-digagalkan istrinya.
“Jadi begitulah ceritanya. Yusuf yang telah memulai duluan perkelahian itu,” beber Manuri. (*)