NewsNusantaraParlemenSulsel

Diundang RDPU Terkait Penutupan Akses Jalan, Pengembang Mangkir Dianggap Lecehkan Lembaga DPRD Bone

BONE, NEWSURBAN.ID — Mangkir dari undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penutupan akses jalan,dianggap pengembang lecehkan lembaga DPRD Bone.

Padahal RDPU itu, membahas soal penutupan akses jalan di Coppoleang oleh pengembang yang bersangkutan.

RDPU itu,digelar sebagai respons Komisi II DPRD Bone atas aspirasi warga terkait penutupan akses jalan di Lingkungan Coppoleang, Kelurahan Macanang Kab. Bone, Sulawesi Selatan.

Rapat RDPU ini,dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Bone Andi Idris Rahman. Dan,dihadiri oleh sejumlah perwakilan OPD Pemda Bone serta beberapa perwakilan masyarakat Lingkungan Coppoleang Selasa (2/8/2022).

Baca Juga: Tak Ada Solusi Terkait Penutupan Jalan Pertanian, Warga Coppoleang Mengadu ke Dewan

Namun, rapat tersebut tidak-dihadiri oleh pihak pengembang perumahan BRI yang-dinilai telah melakukan penutupan akses jalan warga Coppoleang tersebut. Hal ini pun membuat para anggota dewan serta perwakilan masyarakat Coppoleang, berang dan kecewa.

Pada rapat tersebut, masyarakat Coppoleang ingin melakukan pembongkaran penutupan jalan itu. Karena mereka merasa sudah-dirugikan dan telah menyalahi aturan terkait fasilitas umum.

Menurut Ketua Komisi II Andi Muh. Idris Rahman saat membuka rapat, ketidakhadiran pengembang yang menutup akses jalan melecehkan lembaga DPR Bone.

“Seharusnya pihak pengembang hadir. Padahal sudah kami telah melayangkan surat untuk menghadiri rapat ini. Bagaimana bisa selesai permasalahan ini kalau pengembang tidak hadir,” jelasnya.

Baca Juga: Polemik Penutupan Akses Jalan di Coppoleang Pengawas Developor: Sudah Sesuai Ketentuan dari Pihak Notaris

Idris juga menegaskan RDPU tidak bisa mengambil kesimpulan. Karena pengembang mangkir dewan tidak mendapatkan alasan sehingga mereka melakukan penutupan jalan.

“Jadi wajar saja kalau masyarakat ingin melakukan pembongkaran penutupan jalan itu. Karena mereka juga mempunyai hak. Kami di DPR bukan eksekutor hanya memediasi terkait permasalahan yang ada,” jelas Andi Idirs Rahman.

“Kami di DPRD meminta para pihak OPD untuk melakukan kordinasi ke pihak pengembang secepatnya. Terkait masyarakat yang ingin melakukan pembongkaran,” tambahnya.

Sementara itu, Fadli salah satu perwakilan masyarakat Coppoleang dengan tegas mengatakan jalan itu harus-dibongkar. Agar agar masyarakat bisa kembali bekerja.

“Jika kalau pihak perumahan keberatan silahkan intinya kami akan membongkar pondasi jalan yang sudah-ditutup itu karena sudah melanggar hak hak dasar mayarakat,” tegas Fadli. (fan)

Diundang RDPU Terkait Penutupan Akses Jalan, Pengembang Mangkir Dianggap Lecehkan Lembaga DPRD Bone

# Pengembang Lecehkan Lembaga DPRD Bone

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button