BONE, NEWSURBAN.ID — Penggunaan motor listrik di jalan raya kian marak. Sepeda motor listrik saat ini,digemari para warga di berbagai daerah.
Selain bisa-digunakan untuk bersantai dan berolahraga sepeda listrik ini, juga lebih irit dan ramah lingkungan. Serta mudah mengisi ulang daya baterainya, hanya membutuhkan daya sebesar 110 watt.
Baca Juga: Polisi Larang Penggunaan Motor Listrik di Jalan Umum, Dishub Makassar Mendukung
Akan tetapi hal ini pun menjadi pertimbangan di kalangan masyarakat apakah penggunaan motor listrik di Kabupaten Bone itu-dibolehkan?
Kasat Lantas Polres Bone AKP Andika menerangkan sepeda listrik itu bermacam-macam. Ada sepeda listrik, motor listrik, sepeda listrik board. Semua jenis kendaraan ini, tidak boleh di gunakan di jalan raya.
Baca Juga: Gubernur Sulsel dan GM PT PLN Sulselrabar Dukung Percepatan Konversi BBM dan Gas ke Listrik
“Itu cuman sebagai sarana hiburan atau bisa juga digunakan di lingkungan perkantoran yang luas atau lapangan golf, bandara dan semacamnya,” ungkapnya saat-ditemui di ruangannya, Rabu (14/9/2022).
Andika, mengatakan di Permenhub nomor 45, sepeda motor tersebut cuma-digunakan di trotoar, car free day, atau perkantoran yang luas seperti di dalam Polres ini.
Baca Juga: Olahraga Sekaligus Silaturahmi, Gubernur Lepas Peserta Sulsel Anti Mager 10.000 Langkah
“Yang kami pertimbangkan kalau motor tersebut di gunakan di jalan raya, apalagi kendaraan ini belum memiliki ansuransi,” jelas Andika.
“Kalau yang kecelakaan motor yang sudah terdaftar kan ada subsidi silang, tapi kalau sepeda listrik ini kalau kecelakaan yang tanggung siapa? Nanti ujung-ujungnya ke kita juga mengadunya. Jadi dari segi keselamatan, belum layaklah,” tambah Kasat Lantas.
Baca Juga: DPRD Bone Soroti K3S Lakukan Dugaan Pungli para Guru PPPK
Beda lagi kalau motor listrik yang spesifikasinya seperti motor yang menggunakan BBM itu atau mobil listrik, kata Andika, itu di perbolehkan tapi tetap harus-didaftar di Samsat.
“Yang meresahkan di Bone itukan cuman sepeda listrik dan sepeda listrik board ini, itu tidak boleh di jalan raya, sudah A1 itu,” tambahnya. (fan)