BONE, NEWSURBAN.ID — Dugaan Pungli K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) terhadap Guru SD PPPK yang mendapatkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas ( SPMT ) di beberapa Kecamatan terus menuai polemik.
Sebelumnya para anggota dewan DPRD Bone mempertanyakan terkait adanya pembayaran guru PPPK uang konsumsi serta biaya gedung dan lainnya ke penyelenggara K3S.
Baca Juga: Dugaan Pungutan Ilegal K3S Terhadap Guru PPPK di Bone Di usut Polisi, AKBP Ardyansyah: Sementara Di selidiki
Selain itu pihak kepolisian Polres Bone juga akan segera menyelidiki adanya dugaan pungli yang dilakukan K3S terhadap guru SD PPPK.
Kali ini dugaan pungli K3S mendapat sorotan dari LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bone.
Baca Juga: Modus Uang Konsumsi, Guru PPPK SDN di Bone Di bebankan Biaya Rp70 Ribu
Menurut Ketua Umum LIRA Bone Sofyan Samsuniar bahwa K3S itu tidak memiliki regulasi.
“Apa pun lembaga itu sepanjang tidak memiliki regulasi segala tindakannya adalah ilegal jangan main-main terhadap profesi guru,” ungkapnya Sabtu (17/9/2022).
Baca Juga: Akibat Ramai Pemberitaan, K3S Bone Turunkan Biaya Pungutan Kepada Guru PPPK
Lanjut Sofyan saya berharap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Sulawesi Selatan agar secepatnya menanggapi kekisruhan ini.
“Siapa yang mengkoordinasikan akan keberadaanya K3S ini merekalah yang harus memberi penjelasan,” kata Sofyan Samsuniar.
Baca Juga: Penerimaan BLT BBM Telan Korban Jiwa di Bone
Selain itu pihak K3S membuat persuratan tanpa kaidah-kaidah legalitas sebuah kelembagaan seperti kop surat, stempel dan sebagainya,” tambahnya. (fan)