EkonomiNewsNusantaraPendidikanSulsel

Libatkan KTH Cenreangin, Mahasiswa Kehutanan Unhas Demo Pembuatan Gula Aren di Desa Maddenra Sidrap

#Alternatif Pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu

SIDRAP, NEWSURBAN.ID — Mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin, bakal menggelar demo pembuatan gula aren atau cair di Desa Maddenra, Kecamatan Kulo , Kabupaten Sidenreng Rappang pada pekan kedua Oktober 2022. Kegiatan ini, melibatkan anggota kelompok tani setempat, yakni Kelompok Tani Hutan (KTH) Cenreangin.

Demo pembuatan gula aren atau gula cair ini, sebagai salah satu alternatif pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK).

Libatkan KTH Cenreangin, Mahasiswa Kehutanan Unhas Demo Pembuatan Gula Aren di Desa Maddenra SidrapFungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Muda, Dinas Kehutanan Prov. Sulawesi Selatan, Hamsah, S. Hut, Msi, mengatakan, kegiatan ini, merupakan inisiasi dari mahasiswa magang FK Unhas. Kata dia, kegiatan ini, merupakan salah satu program kerja magang di kantor UPT KPH Bila Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Dekranasda Sulsel Komitmen Angkat Produk Lokal

“Nantinya, bakal ada demontrasi cara pembuatan gula cair (gula aren) oleh anggota Kelompok Tani Hutan Cenreangin. Kelompok tani ini,diketuai Samu, akan mendemonstrasikan pembuatan gula aren,didampingi koordinator penyuluh Ramli S. Hut, beserta beberapa orang fungsional penyuluh dan pengendali ekosistem hutan,” jelas Hamsah.

Libatkan KTH Cenreangin, Mahasiswa Kehutanan Unhas Demo Pembuatan Gula Aren di Desa Maddenra SidrapMenurut dia, peserta magang mahasiswa FK Unhas juga akan melakukan demonstrasi dengan menggunakan metode panel. Yang terdiri dari tiga orang panelis yakni Sylvajayanti, Ferlin dan Jumriah.

“Sasaran peserta terdiri dari unsur Keasatuan Pengelolaan Hutan atau KPH, mencakup pejabat struktural, fungsional, dan staf,” sebut Hamsah, kepada newsurban.id via seluler Sabtu, 1 Oktober 2022 siang tadi.

Alumni Madrasah Aliyah Negeri 2 Makassar Tahun 1999 ini, mengatakan sasaran peserta juga ada anggota tani, pendamping LC. Dan, pemerintah setempat, serta masyarakat umum. (st/#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button