MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan (Prov. Sulsel) menggelar Monitoring dan Evaluasi atau Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 di ruang Command Center, Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (04/10/2022).
Kegiatan ini digelar dalam rangka pendalaman terhadap hasil verifikasi kuisioner yang diterima dari PPID Badan Publik di 24 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan dan Penilaian Mandiri dari 34 (tiga puluh empat) Badan Publik Desa di Sulawesi Selatan.
Di sela-sela kegiatan, Ketua Tim Penilai KI Sulsel, Fauziah Erwin menyampaikan bahwa monev tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) bulan dan telah memasuki tahap kedua, yaitu tahap presentasi. Sebagaimana diketahui, Monev Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan KI Prov. Sulsel tersebut dibagi menjadi 3 (tiga) tahapan, antara lain tahap pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ), tahap presentasi dan tahap visitasi.
Baca Juga: KI Sulsel Akan Gelar Monev Keterbukaan Informasi di Tingkat Desa
“Di presentasi ini kami mendalami tiga hal yang di lakukan badan publik. Yaitu aspek koordinasi/kolaborasi, aspek komitmen aspek inovasi. Apa yang sudah di lakukan masing-masing badan publik, dalam hal ini pemerintah kabupaten/kota dan desa dalam setahun terakhir. Untuk memudahkan atau memastikan masyarakat memperoleh haknya untuk tahu di wilayahnya masing-masing,” ungkap Fauziah yang merupakan Komisioner KI Prov. Sulsel ini.
Fauziah menjelaskan sejauh ini penilaian terhadap presentasi desa-desa yang mengikuti monev tersebut sangat luar biasa.
“Mungkin, kami memperkirakan ada kewenangan besar yang di berikan kepada masing-masing kepala desa. Untuk mengelola anggaran, sehingga untuk aspek formal semisal website dan aplikasi-aplikasi yang pada prinsipnya di peruntukkan memudahkan masyarakat mengakses layanan publik di desa. Termasuk di dalamnya mengakses layanan informasi, itu lengkap,” jelasnya.
Baca Juga: Abdul Hayat Gani Apresiasi Kinerja KI Sulsel
Berbeda dengan penilaian presentasi desa, penilaian untuk kabupaten/kota, kata Fauziah, lebih menarik untuk diperhatikan. Pasalnya, tahun ini KI mulai mengaplikasikan PerKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, sehingga pertanyaan yang sebelumnya atau pada tahun-tahun sebelumnya yang hanya berjumlah sekitar 40an, tahun ini bertambah jumlahnya menjadi 158 dengan penambahan sejumlah indikator baru. Di antaranya, indikator pengadaan barang dan jasa, kualitas informasi dan aksesibilitas layanan bagi penyandang disabilitas.
“Ini sepertinya membuat keteteran banyak badan publik kabupaten/kota, khususnya untuk aspek pengadaan barang dan jasa. Kita tahu sendiri inilah yang kemudian menjadi dokumen yang paling banyak di minta, paling banyak-disengketakan masyarakat, baik di Komisi Informasi maupun di badan peradilan lain,” katanya.
Dia menambahkan, banyak sekali pejabat pemerintah yang melihat bahwa dokumen informasi publik tersebut sebagai dokumen yang terbuka hari ini.
Baca Juga: Berhasil Lakukan Inovasi, Pemkab Gowa Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi dari KI Sulsel
“Melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi inilah kami ingin mendorong keterbukaan informasi di sektor pengadaan barang dan jasa. Salah satunya dengan memasukkan pertanyaan-pertanyaan terkait pengadaan barang dan jasa,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa apa yang di sajikan dalam formulir SAQ dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik tersebut. Sesungguhnya adalah informasi yang sudah terbuka dan sudah sangat terstruktur. Mulai dari informasi yang wajib di umumkan oleh pemerintah enam bulan sekali, wajib tersedia informasi serta-merta.
“Sudah sangat terstruktur sebenarnya jenis-jenis dokumenya, bagaimana tata cara penyampaiannya ke publik. Sehingga mohon untuk di aplikasikan, baik di websitenya maupun di lembaga-lembaga publik. Kami tidak hanya menilai Dinas Kominfo sebagai PPID Utama, tetapi pemerintah kabupaten/kota. Karena filosofi dari Monev Keterbukaan Informasi Publik ini adalah memotret seperti apa kabupaten/kota mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di wilayahnya masing-masing dalam setahun terakhir. Jadi seluruh OPD yang ada di dalam pemerintahan kabupaten/kota bertanggung jawab bersama-sama melaksanakan kewajibannya. Mengumumkan tiga kategori informasi ini di tempatnya masing-masing. Sehingga itulah yang kemudian tinggal direkam oleh PPID Utama untuk di masukkan sebagai jawaban dalam kuisioner monev,” tegasnya.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Raih Apresiasi Permohonan Hak Cipta Tertinggi di DJKI dari Kemenkumham
Fauziah berharap pemerintah kabupaten/kota dan badan publik lainnya yang ada di Sulsel bisa lebih terbuka di tahun-tahun mendatang.
“Keterbukaan informasi ini di anggap bukan sebagai sebuah beban, bukan sebagai sebuah kewajiban, tetapi sebuah kebutuhan oleh pemerintah. Agar masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan kebijakan-kebijakan pembangunan yang di canangkan oleh pemerintah di wilayahnya masing-masing,” harapannya. (#)