NewsSulteng

Pemkot Palu Tertibkan Penerapan Penggunaan Karcis Parkir

PALU, NEWSURBAN.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mulai tertibkan penerapan penggunaan karcis parkir kepada pengguna parkir di tepi jalan. Saat ini, Pemkot Palu, telah menerapkan pengelolaan karcis parkir kepada pelaku usaha di titik-titik potensi. Yang telah di sediakan oleh Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Perhubungan (Dishub).

Hal ini-ditegaskan Wali Kota Palu H. Hadianto Rasyid,S.E di dampingi Kepala Dinas Perhubungan (Kadishud) Kota Palu Trisno Yunianto, kepada awak media, di ruangannya, Jumat (2/2/2024) pagi.

Kepada awak media, Hadianto Rasyid, menyampaikan, bahwa penerapan dan pemberlakuan terhadap pembelian karcis parkir bukan lagi kepada petugas parkir, ini sebagaimana masukan dan saran dari masyarakat kota Palu.

Baca Juga: Konjen Australia Temui Wali Kota Palu Jajaki Kerja Sama Bidang Pendidikan

Menurutnya, dengan adanya masukan warga tersebut terhadap pengelolaan karcis parkir dan menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Kata dia, tentu akan menjadi kebijakan baru yang akan di terapkan dalam waktu tidak lama (minggu depan).

“Masyarakat tidak lagi membayar karcis dengan petugas parkir. Tetapi pengguna kendaraan (menggunakan jasa parkir), memperoleh karcis parkir di tempat yang sudah kami tunjuk. Misalnya, kalau kami tempatkan di Alfamidi, maka ketika pengunjung mendatangi Alfamidi, maka masyarakat tinggal beli karcis di Alfamidi, sesuai dengan kendaraan yang kita punya,” urainya.

“Misalnya kendaraan roda dua berarti cukup kita beli karcis untuk kendaraan roda dua.

Baca Juga: Wali Kota Palu Apresiasi Penyelenggara Road to DBL Central Sulawesi

Begitupun sebaliknya, pengguna kendaraan roda empat tinggal beli karcis sesuai dengan kendaraan roda empat,” ujarnya.

Wali Kota Palu menambahkan, ketika pengguna kendaraan telah membeli karcis parkir di tempat-tempat usaha yang telah-disediakan. Maka karcis itu nantinya yang akan-diserahkan kepada petugas parkir resmi dari Dinas Perhubungan Kota Palu.

“Jadi, Petugas parkir sudah tidak memegang karcis parkir. Mereka tinggal menerima karcis parkir dari warga. Baik itu karcis kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat,” urainya.

Baca Juga: Korpri Kota Palu Tandatangani Kerja Sama dengan PT Taspen

Dengan penerapan baru ini, tegas Wali Kota Palu. Agar benar-benar nantinya bisa-diterapkan dan bisa membantu menaikan PAD dari sektor parkir di kota Palu.

“Insya Allah minggu depan kita sudah bisa terapkan penggunaan beli karcis parkir dari tempat-tempat yang sudah kita sediakan,” jelasnya. (*)

Baca Berita dan Artikel Lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button