NewsSulsel

Pendaftaran Peserta Calon Anggota Komisi Informasi Sulsel Dibuka

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan (KI Sulsel) mulai menerima kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota KI Prov. Sulsel Periode 2023-2027 di Makassar Room Kantor Gubernur Sulsel, Senin (18/09/2023).

Pendaftaran mulai dibuka tanggal 18 September 2023 – 02 Oktober 2023 dari pukul 09.00 – 17.00 WITA di setiap hari kerja. Setiap pendaftar diminta untuk membawa kelengkapan berkas yang dipersyaratkan pada saat pendaftaran.

Di hari pertama ini, beberapa orang terlihat datang ke lokasi pendaftaran untuk menanyakan lebih lanjut terkait syarat dan kelengkapan berkas. Pada hari pertama ini juga tercatat salah satu pendaftar telah menyerahkan kelengkapan berkasnya, yakni Ir. Andi Hasdullah, M.Si yang juga merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Sulawesi (Dinas Kominfo-SP Prov. Sulsel).

Baca Juga: Timsel Buka Pendaftaran Calon Anggota KI Sulsel Periode 2023-2027

Perwakilan Sekretariat Tim Seleksi, Eka Yuni Sriwanta mengungkapkan bahwa hal tersebut sudah sering terjadi di awal pendaftaran. Orang-orang biasanya hanya datang bertanya terkait kelengkapan berkas. Apalagi batas waktu pendaftarannya masih lama.

“Hari pertama biasanya memang belum terlalu kelihatan, batas waktunya kan masih panjang, masih ada 10 hari kerja sampai tanggal 2 Oktober 2023. Banyak yang mungkin baru akan mulai melengkapi berkas-berkas yang di persyaratkan. Alhamdulillah tadi sudah ada juga yang menyerahkan kelengkapan berkas pendaftarannya,” ungkap Eka.

Kendati demikian, Eka mengimbau kepada seluruh pendaftar calon anggota KI Prov. Sulsel untuk segera melakukan pendaftaran bila seluruh berkas yang di persyaratkan di rasa telah lengkap.

“Ini kan sekadar imbauan saja, selebihnya di kembalikan lagi kepada pendaftar, kapan akan menyerahkan kelengkapan berkasnya. Tapi semakin cepat di serahkan akan lebih baik. Tentunya semakin cepat, maka ada waktu lebih untuk melengkapi atau memperbaiki berkas jika ada yang masih kurang atau perlu perbaikan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button