BONE, NEWSURBAN.ID — Pemerintah Kabupaten Bone Sulawesi Selatan berjanji akan membayarkan gaji Guru PPPK (sertifikasi) pada bulan ini Oktober 2022.
Pasalnya ribuan guru PPPK Bone Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja saat ini masih menunggu gaji yang belum terbayarkan pada tahap pertama.
Baca Juga: Tambah Anggaran DLH Bone, Wakil Bupati Bone Minta Kurangi Bimtek dan Kunjungan
Kepala BKAD H. Najamuddin saat di temui di ruangannya tidak menampik hal tersebut. Menurutnya, gaji guru PPPK tersebut akan terbayarkan di bulan ini.
“Insya Allah paling lambat tanggal 31 Oktober akan di cairkan. Apalagi Bapak Bupati telah memerintahkan hal ini,” ujarnya Kamis (27/10/2022).
Baca Juga: Dinas Kominfo Bone Latih Operator Kecamatan untuk Manfaatkan Website
Lanjut Najamuddin bahwa memang para guru PPPK yang telah menerima SK itu sudah di kategorikan menjadi ASN.
“Tetapi perlu juga di pahami kalau ASN itu ada dua yakni PNS dan guru PPPK jadi tentu tidak sama cara penerimaan gajinya walau semuanya telah memiliki NIP,” kata H. Najamuddin.
Baca Juga: Anggaran Terbatas, Pemkab Bone Target Rampungkan 20 Ruas Jalan Secara Bertahap
Kalau PNS terima dulu baru bekerja beda dengan PPPK mereka harus kerja dulu baru terima gaji.
“Guru PPPK kan ini masih berstatus sebagai pegawai kontrak per tiga bulan. Jadi ketika ada guru PPPK melakukan kesalahan yang fatal tentu akan di putuskan kontraknya,” tambahnya. (#)